Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Februari 2021 | 12:18 WIB
ILUSTRASI suasana Kota Bandung. Ada sejumlah pelonggaran untuk aktivitas ekonomi dan bisnis selama masa PPKM Mikro di Kota Bandung. [Antara]

SuaraJabar.id - Beberapa warga Kota Bandung mempertanyakan kebijakan pemerintah kota mereka terkait sejumlah pelonggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dua pekan ke depan.

Kota bandung sendiri akan melaksanakan PPKM skala mikro 9-22 Februari 2021.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, mal, pusat perbelanjaan, hingga rumah makan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Menanggapi kebijakan tersebut, beberapa masyarakat memberikan respons yang berbeda-beda. Ada yang menyetujui kebijakan tersebut dan ada juga yang merasa terheran-heran.

Baca Juga: Ikuti Aturan PPKM Mikro, Anies Perlonggar PSBB di Jakarta

Warga Setiabudi, Arif Ramadan (27) misalnya. Ia merasa terheran-heran dengan adanya kebijakan yang membolehkan jam buka operasional hingga jam 21.00 malam.

Menurutnya, ketika PSBB Jawa-Bali jam operasional dibatasi hingga jam 19.00, namun saat PPKM berskala mikro justru melonggarkan jam operasional hinggal jam 21.00.

"Aneh saja gitu, dulu pas PSBB Jawa-Bali jam buka kafe, mal kan sampe jam 19.00 malam. Tapi kok ini malah jam bukanya dilonggarin sampai jam 21.00, nanti orang-orang pasti akan ke mal, nongkrong, kerumunan. Kalau gitu kapan beresnya pandemi ini," katanya, Selasa (9/2/2021).

Namun ada juga yang menyetujui pelonggarak aktivitas ekonomi di masa PPKM Mikro ini. Taufik Hidayat (47) warga asal Sukajadi mengaku sangat diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut. Pasalnya, dirinya seorang pedagang yang berjualan di salah satu mal di Kota Cimahi.

"Iya saya bersyukur kalau kebijakannya seperti itu. Kan saya dagang di mal, jadi kalau kebijakan itu benar adanya ya sangat bersyukur, karena saya bisa buka toko sampai jam 21.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas), kapasitas untuk semua sektor usaha menjadi 50 persen dan jam operasional diperpanjang menjadi pukul 10.00-21.00 WIB.

Load More