SuaraJabar.id - Ribuan mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua tahun lalu berharap pesangon mereka segera dibayarkan.
Pada November 2018 perusahaan yang terletak di Jalan Djayadikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu melakukan PHK besar-besaran. Perusahaan garmen dan tekstil tersebut gulung tikar karena persoalan finansial.
Imbasnya, sekitar 1.500 lebih karyawan PT Matahari Sentosa Jaya harus menjadi pengangguran. Bukan hanya itu, pesangon mereka hingga kini belum dibayarkan meski sudah ada putusan dari pengadilan bahwa perusahaan wajib membayarkan pesangonnya.
“Iya kalau harapan dari dulu pesangon itu sudah beres untuk para karyawannya,” Ikin Kusmawan, koordinator mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Ikin yang semasa aktif bekerja menjabat sebagai Ketua PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya membeberkan, sejak perusahaan ditutup akibat krisis finansial, hak eks karyawan berupa pesangon belum dibayarkan. Bahkan gaji pun masih ada tunggakan.
Kemudian para buruh bersama bersama kuasa hukum melayangkan gugatan melalui pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, hingga akhirnya diterima dan perusahaan wajib membayarkan hak karyawan.
Namun perusahaan nyatanya tak membayarkan pesangon tersebut sehingga kemudian eks buruh PT Matahari Sentosa Jaya didampingi kuasa hukum mengajukan sita eksekusi aset. Seperti bangunan, tanah hingga barang-barang milik perusahaan.
Kondisi terkini, ungkap Ikin, aset perusahaan tersebut sudah bisa dilelangkan dan tengah menunggu jadwal lelang dari Kantor Pe;ayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Sudah kita daftrakan ke pengadilan, tinggal nunggu jadwal saja. Proses hukum sudah kita lakukan semua, sudah beres tingal nunggu lelang,” ungkap Ikin.
Baca Juga: Gawat! Ada Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Bebas Berkeliaran
Namun aset milik PT Matahari Sentosa Jaya yang bisa dilelangkan hanya berupa mesin saja. Total ada sekitar 800 mesin yang dilelangkan dengan total nilai Rp 40 miliar berdasarkan penghitngan appraisal.
Sebab, jelas Ikin, aset berharga lainnya seperti lahan dan bangunan sudah diagunkan pemilik perusahaan kepada bank. Sehingga nantinya akan dilakukan sita persamaan antara bank dengan mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya.
“Iya kami juga minta tolong, nanti kalau sudah ada jadwal lelangnya tolonglah beli mesinnya supaya hak karyawan bisa dibayarkan,” imbuhnya.
Ikin menerangkan, total pesangon yang seharusnya dibayarkan kepada ribuan karyawannya mencapai sekitar Rp 79 miliar. Dimana setiap orangnya berhak mendapatkan sekitar Rp 52 juta, tergantung masa kerjanya.
“Iya sekarang mantan karyawan setau saya ada yang pulang ke daerah masing-masing, jadi ojek online, dagang. Kalau yang keraj lagi sedikit karena faktor usia juga,” pungkasnya.
Kemi, salah seorang mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya menuturkan, sejak terkena PHK tahun 2018 lalu, dirinya memilih untuk berjualan.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Dulu Terlilit Utang Judi, Kini Patrick Kluivert Bisa Dapat Pesangon Rp33,8 Miliar dari PSSI
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak