SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tidak melarang acara yang berpotensi melibatkan kerumunan orang selama pemberlakuan PPKM Mikro atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), termasuk acara pesta pernikahan dan khitanan.
Namun kegiatan-kegiatan itu tentu harus digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan dan regulasi yang ada.
Pemkot Bandung sendiri sudah memiliki payung hukum sebagai panduan bagi warganya yang akan menggelar pernikahan dan khitanan di media 9-22 Februari 2021 ini.
Terdapat dua peraturan wali kota (perwal) yang menaungi PPKM Mikro/PSBM. Yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2021 dan Perwal no 5 tahun 2021.
Baca Juga: Kota Balikpapan Bakal Terapkan PPKM Kota dan Mikro Sekaligus?
Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah pelaksanaan acara pernikahan, khitanan, pemakaman jenazah hingga penyelenggaraan acara politik.
Keempat acara tersebut merupakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, sehingga diwajibkan untuk dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemakaman jenazah yang dapat dihadiri orang adalah yang bukan meninggal dunia dikarenakan Covid-19. Pemakanan maksimal dihadiri oleh 30 orang.
Sementara pernikahan yang dilaksanakan baik di gedung sewaan maupun di rumah hanya dapat dihadiri oleh tamu sebanyak maksimal 30% dari total kapasitas gedung atau ruangan.
Kegiatan pernikahan yang digelar di rumah harus mendapat persetujuan dari camat setempat terlebih dahulu.
Baca Juga: Satgas IDI Pamer Foto KRL Penuh Saat PPKM Mikro: Mau Dibawa ke Mana Dong?
Hal serupa juga berlaku untuk acara khitanan. Acara khitanan di gedung sewaan hanya dapat dihadiri oleh tamu sebanyak 30% kapasitas gedung.
Sementara khitanan yang dilangsungkan di rumah maksimal hanya dapat dihadiri 50 orang. Sama seperti pernikahan di rumah, khitanan di rumah harus mendapat persetujuan camat setempat terlebih dahulu.
Bila ketentuan tersebut dilanggar, ada sanksi yang menanti. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, penjaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, peghentian kegiatan, hingga sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 100.000-Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Pernikahan Al Ghazali Semakin Dekat, Ahmad Dhani Bocorkan Pejabat yang Diundang
-
Undangan Al Ghazali Tersebar di Media Sosial, Netizen Curiga Ahmad Dhani yang Desain
-
Usai Nikah, Maxime Bouttier Punya 1 Keinginan yang Wajib Dilakukan Luna Maya Jam 8 Malam
-
Hampir Sebulan Nikah, Luna Maya Kaget dengan Aturan Baru Maxime Bouttier: Waduh!
-
Al Ghazali Urus Berkas Nikah di KUA Kebayoran Lama, Lokasi Akad Dirahasiakan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB