SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tidak melarang acara yang berpotensi melibatkan kerumunan orang selama pemberlakuan PPKM Mikro atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), termasuk acara pesta pernikahan dan khitanan.
Namun kegiatan-kegiatan itu tentu harus digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan dan regulasi yang ada.
Pemkot Bandung sendiri sudah memiliki payung hukum sebagai panduan bagi warganya yang akan menggelar pernikahan dan khitanan di media 9-22 Februari 2021 ini.
Terdapat dua peraturan wali kota (perwal) yang menaungi PPKM Mikro/PSBM. Yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2021 dan Perwal no 5 tahun 2021.
Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah pelaksanaan acara pernikahan, khitanan, pemakaman jenazah hingga penyelenggaraan acara politik.
Keempat acara tersebut merupakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, sehingga diwajibkan untuk dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemakaman jenazah yang dapat dihadiri orang adalah yang bukan meninggal dunia dikarenakan Covid-19. Pemakanan maksimal dihadiri oleh 30 orang.
Sementara pernikahan yang dilaksanakan baik di gedung sewaan maupun di rumah hanya dapat dihadiri oleh tamu sebanyak maksimal 30% dari total kapasitas gedung atau ruangan.
Kegiatan pernikahan yang digelar di rumah harus mendapat persetujuan dari camat setempat terlebih dahulu.
Baca Juga: Kota Balikpapan Bakal Terapkan PPKM Kota dan Mikro Sekaligus?
Hal serupa juga berlaku untuk acara khitanan. Acara khitanan di gedung sewaan hanya dapat dihadiri oleh tamu sebanyak 30% kapasitas gedung.
Sementara khitanan yang dilangsungkan di rumah maksimal hanya dapat dihadiri 50 orang. Sama seperti pernikahan di rumah, khitanan di rumah harus mendapat persetujuan camat setempat terlebih dahulu.
Bila ketentuan tersebut dilanggar, ada sanksi yang menanti. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, penjaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, peghentian kegiatan, hingga sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 100.000-Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Wujudkan Pernikahan Impian, Jakarta Wedding Festival Kembali Hadir dengan Tema Flower Fantasy
-
Nikah Dirayakan se-Pati, 5 Fakta Kocak Pengantin yang Foto Berlatar Demo Lengserkan Bupati Sudewo
-
Cinta Bersemi di Panggung Tuntutan Mundur Bupati Pati Sudewo, Foto Nikah Ini Jadi Tamparan Elegan
-
Viral Pengantin di Pati Ini Jadikan Demo Besar-besaran Background Foto Nikah
-
Mengapa Cadar Calon Istri Ini Dibuka Paksa? Bikin Sekeluarga Histeris di Depan Penghulu
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren
-
Geger APBD Jabar! PDIP Boikot Paripurna, Tuding Janji Bantuan Pesantren Dikhianati Dedi Mulyadi
-
Drama PBB Cirebon Naik Gila-gilaan Dibatalkan! Ini 5 Poin Penting yang Wajib Kamu Tahu