SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tidak melarang acara yang berpotensi melibatkan kerumunan orang selama pemberlakuan PPKM Mikro atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), termasuk acara pesta pernikahan dan khitanan.
Namun kegiatan-kegiatan itu tentu harus digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan dan regulasi yang ada.
Pemkot Bandung sendiri sudah memiliki payung hukum sebagai panduan bagi warganya yang akan menggelar pernikahan dan khitanan di media 9-22 Februari 2021 ini.
Terdapat dua peraturan wali kota (perwal) yang menaungi PPKM Mikro/PSBM. Yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2021 dan Perwal no 5 tahun 2021.
Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah pelaksanaan acara pernikahan, khitanan, pemakaman jenazah hingga penyelenggaraan acara politik.
Keempat acara tersebut merupakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, sehingga diwajibkan untuk dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemakaman jenazah yang dapat dihadiri orang adalah yang bukan meninggal dunia dikarenakan Covid-19. Pemakanan maksimal dihadiri oleh 30 orang.
Sementara pernikahan yang dilaksanakan baik di gedung sewaan maupun di rumah hanya dapat dihadiri oleh tamu sebanyak maksimal 30% dari total kapasitas gedung atau ruangan.
Kegiatan pernikahan yang digelar di rumah harus mendapat persetujuan dari camat setempat terlebih dahulu.
Baca Juga: Kota Balikpapan Bakal Terapkan PPKM Kota dan Mikro Sekaligus?
Hal serupa juga berlaku untuk acara khitanan. Acara khitanan di gedung sewaan hanya dapat dihadiri oleh tamu sebanyak 30% kapasitas gedung.
Sementara khitanan yang dilangsungkan di rumah maksimal hanya dapat dihadiri 50 orang. Sama seperti pernikahan di rumah, khitanan di rumah harus mendapat persetujuan camat setempat terlebih dahulu.
Bila ketentuan tersebut dilanggar, ada sanksi yang menanti. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, penjaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, peghentian kegiatan, hingga sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 100.000-Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Cinta Tak Cukup, Uang Panai Menanti: Ambisi Menikah dalam Menuju Pelaminan
-
Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen
-
Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar
-
18 Orang Dibunuh Rudal Amerika di Pesta Pernikahan Warga Iran, 108 Lainnya Luka Parah
-
Ji Ye Eun dan Vata Umumkan Menikah Desember 2026 usai Pacaran Satu Tahun
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora
-
Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi
-
Dari Modal Kecil Hingga Naik Kelas, BRI Dampingi Pelaku UMKM: Simak Karya Insan BRI M A Hasibuan
-
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ratusan Masker Gratis Dibagikan untuk Warga