SuaraJabar.id - Dinas Kesehatan Kota Cimahi memetakan zona kewaspadaan Covid-19 tingkak RT dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan hingga 22 Februari mendatang.
Dari total 1.724 RT yang tersebar di 312 RW di 15 Kelurahan se-Kota Cimahi, tercatat ada 212 RT yang masuk zona kuning. Sementara untuk tingkat kelurahan, dari 15 kelurahan hanya satu kelurahan yang masuk zona hijau, sisanya zona kuning.
“Kalau di kita enggak ada zona merah untuk tingkat RT, adanya 212 zona kuning sisa RT lainnya zona hijau,” terang Kepala Dinas Kesehatan. Drg. Pratiwi saat ditemui, Kamis (11/2/2021).
Mengacu pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, maka seluruh RT yang masuk zona kuning harus melaksanakan PPKM pada level rumah tangga.
Pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
“Kriterianya zona kuning itukan terdapat 1 sampai 5 rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir,” terang Pratiwi.
Sementara untuk zona hijau tetap harus melakukan surveilans aktif. Kemudian seluruh suspek dilakukan test dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala. Kriteria zona hijau adalah tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari terakhir.
“Iya kalau pengawasan harus tetap dilakukan supaya tidak ada kasus,” tegas Pratiwi.
Sementara untuk zona oranye kriterianya adalah terdapat 6-9 rumah yang di satu RT memiliki kasus terkonfiramsi positif dalam perawatan atau isoalsi mandiri selama 7 hari teakhir.
Baca Juga: Viral Pedagang Murka Diminta Tutup: Anak Saya Masih Sekolah Pak, Butuh Uang
Artinya wilayah tersebut harus melakukan PPKM level rumah tangga dengan bentuk pengendalian dari mulai menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum dilakukan penutupan. Kemudian untuk zona merah pengendaliannya harus melakukan PPKM level RT.
Sebab kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus tekonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya harus menemukan kasus suspek dan pelacakan ontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang di luar rumah, rumah ibadah, tempat bemain anak dan tempat umum ditutup.
Kemudian keluar masuk wilayah dibatasi maksimal pukul 08.00, kegiatan masyarakat tidak dilakukan, seperti arisan, tahlilan dan sebagainya.
“Kalau RT di Cimahi enggak ada yang masuk zona oranye sama merah sampai sejauh ini. Jangan sampai,” tukasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Sejumlah 4.200 Pasangan Non Islam di Cimahi Belum Sah Secara Negara
-
Profil Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Mendagri Buntut Inflasi Tinggi
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Disidang Soal Suap Eks Penyidik KPK
-
Apes Banget! Baru Juga Keluar dari Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris
-
Korupsi Lahan di Subang, Lima Pejabat Desa Cibogo Jadi Tersangka
-
5 Poin Penting Stadion Pakansari Porak-poranda Diterjang Angin Kencang