SuaraJabar.id - Dinas Kesehatan Kota Cimahi memetakan zona kewaspadaan Covid-19 tingkak RT dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan hingga 22 Februari mendatang.
Dari total 1.724 RT yang tersebar di 312 RW di 15 Kelurahan se-Kota Cimahi, tercatat ada 212 RT yang masuk zona kuning. Sementara untuk tingkat kelurahan, dari 15 kelurahan hanya satu kelurahan yang masuk zona hijau, sisanya zona kuning.
“Kalau di kita enggak ada zona merah untuk tingkat RT, adanya 212 zona kuning sisa RT lainnya zona hijau,” terang Kepala Dinas Kesehatan. Drg. Pratiwi saat ditemui, Kamis (11/2/2021).
Mengacu pada intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, maka seluruh RT yang masuk zona kuning harus melaksanakan PPKM pada level rumah tangga.
Pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
“Kriterianya zona kuning itukan terdapat 1 sampai 5 rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir,” terang Pratiwi.
Sementara untuk zona hijau tetap harus melakukan surveilans aktif. Kemudian seluruh suspek dilakukan test dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala. Kriteria zona hijau adalah tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif dalam perawatan atau isolasi selama 7 hari terakhir.
“Iya kalau pengawasan harus tetap dilakukan supaya tidak ada kasus,” tegas Pratiwi.
Sementara untuk zona oranye kriterianya adalah terdapat 6-9 rumah yang di satu RT memiliki kasus terkonfiramsi positif dalam perawatan atau isoalsi mandiri selama 7 hari teakhir.
Baca Juga: Viral Pedagang Murka Diminta Tutup: Anak Saya Masih Sekolah Pak, Butuh Uang
Artinya wilayah tersebut harus melakukan PPKM level rumah tangga dengan bentuk pengendalian dari mulai menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum dilakukan penutupan. Kemudian untuk zona merah pengendaliannya harus melakukan PPKM level RT.
Sebab kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus tekonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya harus menemukan kasus suspek dan pelacakan ontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, tidak boleh berkumpul lebih dari 3 orang di luar rumah, rumah ibadah, tempat bemain anak dan tempat umum ditutup.
Kemudian keluar masuk wilayah dibatasi maksimal pukul 08.00, kegiatan masyarakat tidak dilakukan, seperti arisan, tahlilan dan sebagainya.
“Kalau RT di Cimahi enggak ada yang masuk zona oranye sama merah sampai sejauh ini. Jangan sampai,” tukasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Sejumlah 4.200 Pasangan Non Islam di Cimahi Belum Sah Secara Negara
-
Profil Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Mendagri Buntut Inflasi Tinggi
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Disidang Soal Suap Eks Penyidik KPK
-
Apes Banget! Baru Juga Keluar dari Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Awas Macet! Info Lengkap Rute Kirab Merah Putih di Bogor 14 Agustus dan Jalur Alternatifnya
-
Waspada! Pakar IPB Ungkap 3 Musuh Tersembunyi di Makananmu, dari Bakteri hingga Pecahan Beling
-
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Lengkap!
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp
-
Jalan Baru Penghubung Kota dan Kabupaten Bogor Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp3 Miliar