Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 14 Februari 2021 | 08:44 WIB
Dwi FL (24), seorang gadis Subang tewas mengenaskan di kostnya di Denpasar, Bali, Sabtu (16/1/2021) dinihari. (BeritaBali)

SuaraJabar.id - DFL, gadis asal Subang, Jawa Barat ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tanpa busana di kamar kosnya di Denpasar Selatan, Bali pada 16 Januari 2021 lalu. Hampir sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap terduga pembunuh gadis 24 tahun itu.

Diketahui, DFL yang diduga sebagai pekerja seks komersil atau PSK ditemukan tewas di sebuah homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.

Sementara terduga pelaku yakni WDS (24) ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jember, Jawa Timur pada Jumat (12/2/2021) lusa kemarin, sekitar pukul 20.00 WITA.

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), penangkapan ini dilakukan tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan.

Baca Juga: Hampir Sebulan, Misteri Gadis Subang Tewas Bugil di Bali Akhirnya Terungkap

Penyelidikan kasus pembunuhan ini dilakukan hampir sebulan lamanya.

Seorang sumber mengungkapkan, tersangka yang tinggal di seputaran Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan sudah lama dicurigai sebagai pelakunya. Bahkan, tim sempat mendatangi kos pelaku.

"Tapi informasi warga sekitar yang bersangkutan sudah kabur ke Jawa,” ujar sumber, Sabtu (13/2/ 2021).

Setelah diselidiki lebih dalam oleh polisi, tim mendapat kabar tersangka kabur ke Jember, Jawa Timur tepatnya di rumah istrinya.

"Tersangka ditangkap di rumah istrinya di Jember tanpa perlawanan," ungkap sumber tersebut.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Ini Indentitas Mayat Berkaos Pokja Wartawan Tangerang

Dalam pengakuan tersangka, ia menusuk leher korban menggunakan senjata kerambit yang dibawa di saku kantong celananya.

"Setelah membunuh, dia mengambil sebuah HP dan dompet milik korban berisi uang Rp 700 ribu,” katanya.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Raharjo Puro.

"Ya benar. Senin (15/2/2021), kami rilis kasusnya,” katanya.

Load More