SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidaka akan segan mencabut izin tempat usaha seperti kafe, restoran dan tempat hiburan yang melanggar waktu jam operasional.
Saat ini sendiri, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan ada tempat usaha yang tak patuh pada jam operasional berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung yang berlaku.
"Banyak pelanggaran mengenai jam operasional terutama kafe dan tempat hiburan," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Ia pun meminta seluruh elemen yang tergabung di satgas Covid-19 untuk menjalankan fungsinya menegakan aturan. Sebab masih terdapat petugas yang tidak menjalankan aturan dengan baik sehingga masih ditemukan pelanggaran.
"Saya tegaskan aturan ini tidak mengenal apa yang disebut diskriminatif. Semua aturan harus dijalankan tegak lurus dan dilaksanakan dengan seadil-adilnya baik itu Disbudpar, Pol PP. Kalau ada pelanggaran lakukan tindakan, penertiban, tindakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Ia menuturkan jika pelaku usaha masih membandel maka izin usaha dapat dicabut. Ema menegaskan jika petugas tidak tegas melakukan tindakan kepada pelaku yang membandel maka mereka tidak akan menghargai aturan yang telah dibuat.
"Saya ingatkan camat di wilayah kerjanya banyak aktivitas usaha yang tadi saya katakan. Pak camat dan lurah harus terjun di lapangan mereka sudah melakukan tapi itu tadi saya memaklumi keterbatasan sumber daya manusia," katanya.
Ia mendorong agar seluruh petugas lebih meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi di dalam satgas Covid-19. Ema pun meminta agar pengusaha tidak berpura-pura tidak memahami aturan.
"Misal pura-pura tutup jam 9 (malam) lalu buka lagi jam 11 sampai jam 2. Kita tahu, saya minta itu ditindak," katanya.
Baca Juga: Ngaku Punya Guru di Gunung Hejo, Driver Ojol Tipu Korban Rp 52 Juta
Berita Terkait
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
Bank Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Cek Jadwal Baru BRI, BNI, hingga BCA
-
Membangun Literasi, Mengunci Akses: Ironi Kebijakan Perpustakaan Daerah
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Diskon 10 Persen Berbuah Manis: Dedi Mulyadi Panen Pajak, Siap "Gaspol" Jalan Bolong
-
Horor Macet Cikidang: Curhat Ibu yang Anaknya Terpaksa Tidur di Selokan