SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidaka akan segan mencabut izin tempat usaha seperti kafe, restoran dan tempat hiburan yang melanggar waktu jam operasional.
Saat ini sendiri, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan ada tempat usaha yang tak patuh pada jam operasional berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung yang berlaku.
"Banyak pelanggaran mengenai jam operasional terutama kafe dan tempat hiburan," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Ia pun meminta seluruh elemen yang tergabung di satgas Covid-19 untuk menjalankan fungsinya menegakan aturan. Sebab masih terdapat petugas yang tidak menjalankan aturan dengan baik sehingga masih ditemukan pelanggaran.
"Saya tegaskan aturan ini tidak mengenal apa yang disebut diskriminatif. Semua aturan harus dijalankan tegak lurus dan dilaksanakan dengan seadil-adilnya baik itu Disbudpar, Pol PP. Kalau ada pelanggaran lakukan tindakan, penertiban, tindakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Ia menuturkan jika pelaku usaha masih membandel maka izin usaha dapat dicabut. Ema menegaskan jika petugas tidak tegas melakukan tindakan kepada pelaku yang membandel maka mereka tidak akan menghargai aturan yang telah dibuat.
"Saya ingatkan camat di wilayah kerjanya banyak aktivitas usaha yang tadi saya katakan. Pak camat dan lurah harus terjun di lapangan mereka sudah melakukan tapi itu tadi saya memaklumi keterbatasan sumber daya manusia," katanya.
Ia mendorong agar seluruh petugas lebih meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi di dalam satgas Covid-19. Ema pun meminta agar pengusaha tidak berpura-pura tidak memahami aturan.
"Misal pura-pura tutup jam 9 (malam) lalu buka lagi jam 11 sampai jam 2. Kita tahu, saya minta itu ditindak," katanya.
Baca Juga: Ngaku Punya Guru di Gunung Hejo, Driver Ojol Tipu Korban Rp 52 Juta
Berita Terkait
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
Bank Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Cek Jadwal Baru BRI, BNI, hingga BCA
-
Membangun Literasi, Mengunci Akses: Ironi Kebijakan Perpustakaan Daerah
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat