SuaraJabar.id - Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi diputuskan bersalah oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Baleendah dalam sidang Tipiring di Aula Kecamatan Cimahi Utara pada Senin (22/2/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah tersebut, ada 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 8 pengusaha yang menghadapi putusan. Sebelumnya puluhan pelanggar tersebut melanggar Perda.
Untuk PKL diketahui melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sementara para pengusaha melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi ada 23 pelanggar PKL dan 8 pelanggar IMB dan SIUP TDP. Tapi yang perizinan cuma 5 yang hadir," ungkap Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal saat ditemui di sela-sela sidang.
Untuk PKL, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran berjualan di tempat-tempat yang yang dilarang. Seperti di area trotoar dan bahu jalan.
"Kalau pelanggar IMB dan SIUP TDP itu ada seperti hotel Oyo, bangunan dan ruko," terangnya.
Mereka yang menghadapi sidang kali ini akan diputus dengan berbeda. Seperti PKL yang dituntut denda berkisar Rp 50 ribu, dan pelanggar IMB diancam denda paling kecil Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
"Untuk denda nanti diputuskan hakim," ucapnya.
Syafrudin (55) salah seorang pedagang seblak mengaku baru pertama kali menjalani sidang Tipiring. Ia sebelumnya diamankan dari daerah Jalan Sangkuriang karena dianggap berjualan di area terlarang.
"Saya baru pertama ikut sidang, karena saya baru dua mingguan di lokasi itu," ujarnya.
Bagi Syafrudin, perlakuan dengan disidangkan seperti ini karena pendapatannya dari berjualan seblak tidak melebihi denda sidang kali ini. Sehari-hari ia hanya mendapatkan sekitar Rp 20-30 ribu.
"Saya merasa tidak bersalah. Saya cuma cari makan jualan di sana," ucapnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
-
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan
-
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan
-
Bisa Picu Keracunan, Masker Medis Jadi Masalah Baru Pengelolaan Sampah
-
Dipicu Ledakan Gas Metan, Ratusan Warga Tewas Tertimbun Sampah
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Guru SMP Ditodong Senjata di Depan Sekolah, Begal Gasak Motor, Polisi Buru Pelaku
-
BRI Sambut HUT ke-131 dengan Semangat Transformasi dan Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Gejala Keracunan Siswa SMPN 2 Cisarua Muncul Kurang dari 30 Menit Usai Konsumsi MBG
-
Sampel MBG SMPN 2 Cisarua Diuji di Lab, Rudy Susmanto Tunggu Hasil untuk Tentukan Langkah
-
Orang Tua Ungkap Detik-detik Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan Susu MBG