SuaraJabar.id - Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi diputuskan bersalah oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Baleendah dalam sidang Tipiring di Aula Kecamatan Cimahi Utara pada Senin (22/2/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah tersebut, ada 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 8 pengusaha yang menghadapi putusan. Sebelumnya puluhan pelanggar tersebut melanggar Perda.
Untuk PKL diketahui melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sementara para pengusaha melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi ada 23 pelanggar PKL dan 8 pelanggar IMB dan SIUP TDP. Tapi yang perizinan cuma 5 yang hadir," ungkap Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal saat ditemui di sela-sela sidang.
Untuk PKL, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran berjualan di tempat-tempat yang yang dilarang. Seperti di area trotoar dan bahu jalan.
"Kalau pelanggar IMB dan SIUP TDP itu ada seperti hotel Oyo, bangunan dan ruko," terangnya.
Mereka yang menghadapi sidang kali ini akan diputus dengan berbeda. Seperti PKL yang dituntut denda berkisar Rp 50 ribu, dan pelanggar IMB diancam denda paling kecil Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
"Untuk denda nanti diputuskan hakim," ucapnya.
Syafrudin (55) salah seorang pedagang seblak mengaku baru pertama kali menjalani sidang Tipiring. Ia sebelumnya diamankan dari daerah Jalan Sangkuriang karena dianggap berjualan di area terlarang.
"Saya baru pertama ikut sidang, karena saya baru dua mingguan di lokasi itu," ujarnya.
Bagi Syafrudin, perlakuan dengan disidangkan seperti ini karena pendapatannya dari berjualan seblak tidak melebihi denda sidang kali ini. Sehari-hari ia hanya mendapatkan sekitar Rp 20-30 ribu.
"Saya merasa tidak bersalah. Saya cuma cari makan jualan di sana," ucapnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
-
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan
-
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan
-
Bisa Picu Keracunan, Masker Medis Jadi Masalah Baru Pengelolaan Sampah
-
Dipicu Ledakan Gas Metan, Ratusan Warga Tewas Tertimbun Sampah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya