SuaraJabar.id - Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi diputuskan bersalah oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Baleendah dalam sidang Tipiring di Aula Kecamatan Cimahi Utara pada Senin (22/2/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah tersebut, ada 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 8 pengusaha yang menghadapi putusan. Sebelumnya puluhan pelanggar tersebut melanggar Perda.
Untuk PKL diketahui melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sementara para pengusaha melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi ada 23 pelanggar PKL dan 8 pelanggar IMB dan SIUP TDP. Tapi yang perizinan cuma 5 yang hadir," ungkap Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal saat ditemui di sela-sela sidang.
Untuk PKL, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran berjualan di tempat-tempat yang yang dilarang. Seperti di area trotoar dan bahu jalan.
"Kalau pelanggar IMB dan SIUP TDP itu ada seperti hotel Oyo, bangunan dan ruko," terangnya.
Mereka yang menghadapi sidang kali ini akan diputus dengan berbeda. Seperti PKL yang dituntut denda berkisar Rp 50 ribu, dan pelanggar IMB diancam denda paling kecil Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
"Untuk denda nanti diputuskan hakim," ucapnya.
Syafrudin (55) salah seorang pedagang seblak mengaku baru pertama kali menjalani sidang Tipiring. Ia sebelumnya diamankan dari daerah Jalan Sangkuriang karena dianggap berjualan di area terlarang.
"Saya baru pertama ikut sidang, karena saya baru dua mingguan di lokasi itu," ujarnya.
Bagi Syafrudin, perlakuan dengan disidangkan seperti ini karena pendapatannya dari berjualan seblak tidak melebihi denda sidang kali ini. Sehari-hari ia hanya mendapatkan sekitar Rp 20-30 ribu.
"Saya merasa tidak bersalah. Saya cuma cari makan jualan di sana," ucapnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
-
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan
-
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan
-
Bisa Picu Keracunan, Masker Medis Jadi Masalah Baru Pengelolaan Sampah
-
Dipicu Ledakan Gas Metan, Ratusan Warga Tewas Tertimbun Sampah
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat