SuaraJabar.id - Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi diputuskan bersalah oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Baleendah dalam sidang Tipiring di Aula Kecamatan Cimahi Utara pada Senin (22/2/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah tersebut, ada 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 8 pengusaha yang menghadapi putusan. Sebelumnya puluhan pelanggar tersebut melanggar Perda.
Untuk PKL diketahui melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sementara para pengusaha melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jadi ada 23 pelanggar PKL dan 8 pelanggar IMB dan SIUP TDP. Tapi yang perizinan cuma 5 yang hadir," ungkap Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal saat ditemui di sela-sela sidang.
Untuk PKL, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran berjualan di tempat-tempat yang yang dilarang. Seperti di area trotoar dan bahu jalan.
"Kalau pelanggar IMB dan SIUP TDP itu ada seperti hotel Oyo, bangunan dan ruko," terangnya.
Mereka yang menghadapi sidang kali ini akan diputus dengan berbeda. Seperti PKL yang dituntut denda berkisar Rp 50 ribu, dan pelanggar IMB diancam denda paling kecil Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
"Untuk denda nanti diputuskan hakim," ucapnya.
Syafrudin (55) salah seorang pedagang seblak mengaku baru pertama kali menjalani sidang Tipiring. Ia sebelumnya diamankan dari daerah Jalan Sangkuriang karena dianggap berjualan di area terlarang.
"Saya baru pertama ikut sidang, karena saya baru dua mingguan di lokasi itu," ujarnya.
Bagi Syafrudin, perlakuan dengan disidangkan seperti ini karena pendapatannya dari berjualan seblak tidak melebihi denda sidang kali ini. Sehari-hari ia hanya mendapatkan sekitar Rp 20-30 ribu.
"Saya merasa tidak bersalah. Saya cuma cari makan jualan di sana," ucapnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
-
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan
-
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan
-
Bisa Picu Keracunan, Masker Medis Jadi Masalah Baru Pengelolaan Sampah
-
Dipicu Ledakan Gas Metan, Ratusan Warga Tewas Tertimbun Sampah
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Detik-Detik Siaran Terakhir Radio The Rockin Life Bandung Berakhir Tangis Haru
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!