Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 28 Februari 2021 | 18:04 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis sebut legalkan investasi miras hukumnya haram (IG/cholilnafis)

"Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?" ungkap Cholil.

Cholil Nafis menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.

"Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah," tukasnya.

Investasi Industri Miras

Baca Juga: Hukum Haram, HNW: Kenapa Buka Investasi Miras, Padahal Wapres Pengurus MUI?

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Jokowi Ingin UMKM Masuk Marketplace Digital dan Jadi Rantai Pasok Global

Load More