Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:49 WIB
Pelaksanaan simulasi pernikahan di masa pandemi Covid-19 di Kota Cimahi. Selama masa pandemi, ada puluhan anak laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan dini. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Sebanyak anak perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun di Kota Cimahi melakukan pernikahan dini sepanjang 2020. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan mengingat pernikahan dini bisa berdampak pada kesehatan fisik dan mental.

Undang-Undang No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan sendiri telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun

Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, dr. Indah Gilang mengungkapkan bahayanya menikah usia dini atau di bawah 20 tahun.

Indah menjelaskan, bagi perempuan dampak menikah usia dini akan dirasakan saat hamil. Sementara bagi laki-laki dampaknya akan dirasakan pada mental.

Baca Juga: KPK Panggil Pejabat Kota Cimahi Terkait Kasus Suap Ajay Priatna

"Akan timbul beberapa masalah, di antaranya organ reproduksi masih belum terbentuk sempurna, jadi belum siap hamil," jelasnya, Selasa (2/3/2021).

Kemudian, terang Indah, menikah saat usia belum siap juga berisiko pada keguguran yang lebih besar, risiko ibu mengalami anemia tinggi, darah tinggi, anak lahir prematur, masalah psikologis.

"Karena belum dewasa dan akan timbul konflik, depresi dan cemas. Resiko timbul kekerasan dalam rumah tangga juga lebih besar," jelas Indah.

Kemudian, hamil saat usia dini juga berisiko pada kematian ibu. Sebab, pendarahan pada saat melahirkan lebih tinggi. "Jadi risiko kematian juga jadi lebih tinggi," ucapnya.

Dengan berbagai risiko itu, lanjut Indah, pihaknya menyarankan khususnya perempuan agar tidak melangsungkan pernikahan dini atau di bawah 20 tahun.

Baca Juga: Hindari Menikah Dini Jika Memiliki 4 Alasan Ini

"Tapi kalau pun ada pernikahan sebelum usia 20 tahun, disarankan untuk menunda kehamilan sampai usia ibu 20 tahun," imbuhnya.

Sepanjang tahun 2020, tercatat ada 39 laki-laki dan perempuan yang menikah disaat usia senja. Rinciannya, laki-laki ada 2 orang yang menikah saat usia masih di bawah 18 tahun dan perempuan ada 37 orang yang menikah dibawah 18 tahun.

"Kalau rata-rata kebanyakan usianya 22-23 untuk perempuan," terang Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Fitriani Manan.

Sepanjang tahun 2020, total angka pernikahan di Kota Cimahi sendiri mencapai 3.780 pasangan. Dari wilayah Cimahi Selatan ada 1.496 pasangan, Cimahi Tengah 1.170 pasangan dan Cimahi Utara 1.114 pasangan.

Berdasarkan kategori usia pria saat menikah, mayoritas didominasi usia 25-30 tahun yang mencapai 1.747 orang, Kemudian usia 21-24 tahun ada 1.014 orang, usia 31 tahun ke atas ada 846 orang, usia 19-20 tahun ada 171 orang dan usia 18 tahun ke bawah ada 2 orang.

Sementara usia perempuan saat menikah usia 18 tahun ke bawa ada 37 orang, usia 19-20 tahun ada 457 orang, usia 21-24 ada 1.335 orang, usia 25-30 ada 1.295 orang dan usia 31 ke atas ada 656 orang.

Fitriani mengungkapkan, mewabahnya Covid-19 sangat mempengaruhi angka pernikahan di Kota Cimahi. Di mana ketika virus korona tersebut muncul, ada kebijakan untuk larangan menggelar resepsi pernikahan.

Dari total sepanjang tahun 2020, bahkan bulan Mei di Kecamatan Cimahi Utara tidak ada pernikahan sama sekali. Sementara di dua kecamatan lainnya masih ada meski jumlahnya sanga turun drastis.

"Mei itu di Cimahi Utara tidak ada pernikahan sama sekali. Cimahi Tengah ada 14 pasangan dan Cimahi Selatan 15 pasangan di Mei," terang Fitriani.

Jumlah pasangan sejoli kemudian meningkat kembali bulan Juni, dimana ketika itu pelaksanaan pernikahan harus menerapkan protokok kesehatan Covid-19 yang ketat. Bahkan sempat ada kebijakan akad hanya dilangsungkan di KUA setempat.

Load More