SuaraJabar.id - Tersangka TR harus mengakhiri aksi maling sepeda motor yang biasa ia lakukan. Aksinya terhenti setelah polisi dari Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk maling yang dikenal licin ini.
Selain TR, personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat juga menciduk beberapa pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di berbagai daerah di dalam maupun luar Sukabumi.
"Dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar selama 10 hari dari 22 Februari hingga 3 Maret, kami berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dilansir Antara, Kamis (4/3/2021).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu sore, ia menyebutkan selama Operasi Jaran Lodaya 2021 pihaknya berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil menangkap delapan orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor curian.
Adapun delapan tersangka berinisial NO (32), JY (25), TR (33), UO (31), RR (27), MIP (29) dan YK (41) serta seorang penadah CK yang masih berusia 25 tahun. Para pelaku kejahatan ini ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi Kecamatan Lemburstu, Kota Sukabumi
Kemudian, di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Komplotan pencuri spesialis sepeda motor ini sudah lama menjadi target buruan Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Salah satunya TR, tersangka ini dikenal licin dan sudah enam kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi. Dalam melaksanakan aksinya, pemuda berusia 33 tahun itu hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.
"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya pula.
Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.
Baca Juga: Geger! Pria di Sukabumi Tewas Gantung Diri Keluarkan Cairan Ini
Akibat ulahnya itu, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai "pemetik" motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten
-
Program 3 Juta Rumah Prabowo Bergulir di Sukabumi
-
Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?
-
Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi
-
Mesin Tukar Sampah Jadi Uang Mulai Diuji di SMAN 2 Sukabumi: Bagaimana Cara Kerjanya?
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- 5 Rekomendasi HP Vivo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Baterai Jumbo 6000 mAh!
- Harga Rp90 Jutaan! Cocok untuk yang Bosan sama Brio: Mobil Bekas dari Volkswagen Ini Bisa Jadi Opsi
Pilihan
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
-
2 Pemain Keturunan Resmi Sepakat Gabung Timnas Indonesia
-
Bakal Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI di Solo, Gibran: Sekarang Kerja Dulu
Terkini
-
Lindungi Data Pribadi, BRI Peringatkan Bahaya Klik Sembarangan Tautan Tidak Resmi
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Dorong Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban
-
Pelarian DPO Pemerkosa Gadis Cianjur Berakhir, Sempat Jadi Kuli di Jakarta
-
Alasan Petinggi Projo Yakin Roy Suryo dkk Segera Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta, Mana Pilihan Terbaik untuk Keluarga Anda?