SuaraJabar.id - Tersangka TR harus mengakhiri aksi maling sepeda motor yang biasa ia lakukan. Aksinya terhenti setelah polisi dari Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk maling yang dikenal licin ini.
Selain TR, personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat juga menciduk beberapa pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di berbagai daerah di dalam maupun luar Sukabumi.
"Dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar selama 10 hari dari 22 Februari hingga 3 Maret, kami berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dilansir Antara, Kamis (4/3/2021).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu sore, ia menyebutkan selama Operasi Jaran Lodaya 2021 pihaknya berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil menangkap delapan orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor curian.
Adapun delapan tersangka berinisial NO (32), JY (25), TR (33), UO (31), RR (27), MIP (29) dan YK (41) serta seorang penadah CK yang masih berusia 25 tahun. Para pelaku kejahatan ini ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi Kecamatan Lemburstu, Kota Sukabumi
Kemudian, di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Komplotan pencuri spesialis sepeda motor ini sudah lama menjadi target buruan Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Salah satunya TR, tersangka ini dikenal licin dan sudah enam kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi. Dalam melaksanakan aksinya, pemuda berusia 33 tahun itu hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.
"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya pula.
Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.
Baca Juga: Geger! Pria di Sukabumi Tewas Gantung Diri Keluarkan Cairan Ini
Akibat ulahnya itu, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai "pemetik" motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
KPK Turun Tangan! Proyek Besar Pemkab Bogor Kini Diawasi Ketat Biar Tak Jadi Ladang Korupsi
-
Geger Korupsi Anggaran 2024-2025, Kantor Kesbangpol Sumedang Digeledah Jaksa
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang