SuaraJabar.id - Seorang anak berusia 6 tahun harus menjalani perawatan intensif di di Rumah Sakit Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akibat menderita luka di bibir, leher, tangan, kaki sebelah kiri patah serta bekas luka siraman air panas di kaki kanan.
Tindakan keji terhadap anak itu diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial S (21) yang tak lain merupakan ibu tiri korban.
Polisi sendiri telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, S dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan 4 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Hukuman plus sepertiga karena kekerasan dilakukan oleh orang tua atau wali korban. Jajaran kepolisian saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Lukman dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (8/3/2021).
Lukman menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Sukabumi dan informasi terakhir yang ia terima, kondisi korban sudah berangsur membaik.
"Alhamdulillah setelah tadi saya cek ke rumah sakit, sudah bisa tertawa dan diajak komunikasi. Hari ini sudah bisa pulang dengan catatan rawat jalan, masih dalam pemantauan dokter rumah sakit," jelasnya.
Lukman menjelaskan motif pelaku menganiaya korban karena jengkel. "Untuk motifnya karena jengkel, anaknya sering main. Bermain main terus di rumah tidak bisa diarahkan," sambungnya.
Masih kata M. Lukman Syarif, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui luka yang terdapat pada badan anak akibat perbuatannya mulai dari bibir, leher, tangan, kaki patah sebelah kiri, serta bekas luka siraman air panas di kaki kanan.
"Jadi kekerasan itu sudah satu bulan terakhir dilakukan oleh Ibu Tiri kepada anak tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Harganya Mahal, Tanaman Ini Jadi Incaran Baru Pencuri
Berita Terkait
-
Viral Kasus Nizam, Ibu Tiri Tantang Netizen Soal Biaya Pemakaman: Kalau Kasihan, Sok Sumbang!
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
Anak Santri 12 Tahun Tewas Tragis, Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Dipaksa Minum Air Mendidih
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Surati Bupati Tasikmalaya, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perlindungan Jemaat Ahmadiyah
-
Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
-
5 Poin Penting Ibu Tiri NS di Sukabumi Bantah Keras Tuduhan Kekerasan
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP: Bukti Nyata Transparansi di Bawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Tuduhan: NS Meninggal Karena Sakit, Bukan Kekerasan