SuaraJabar.id - Seorang pengendara sepeda motor kedapatan melaju di ruas jalan tol Pasteur arah Cimahi, Selasa (9/3/2021) malam. Aksinya terekam kamera warganet dan viral di media sosial. Pengendara tersebut dengan santainya melaju seorang diri.
Dari rekaman video yang beredar dan diunggah akun Instagram @infobdgbaratcimahi, pengendara tersebut melaju dari arah Tol Pasteur, kemudian mengarah ke Gerbang Tol Baros, Kota Cimahi.
Dari unggahan tersebut, aksi pengendara sepeda motor masuk ruas jalan tol terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. Belum diketahui identitas pengendara tersebut.
Namun dilihat dari plat nomor polisinya, kendaraan tersebut berasal dari luar Bandung Raya. Pengendara itu dengan santainya melaju. Aksi tersebut direkam oleh seorang pengendara mobil.
"Lagi-lagi pengendara motor kembali masuk tol, Selasa 9 Maret 2021. Pengendara tersebut mengarah pintu Tol Baros," tulis akun Instagram @infobdgbaratcimahi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, jika dilihat dari plat nomornya pengendara tersebut berasal dari luar Bandung yang kemungkinan tidak tahu jalan.
"Dari liat pelatnya dia pengendara dari luar Bandung, yang tidak tahu jalan menggunakan aplikasi penunjuk jalan. Dia pakai aplikasi jadi di bawa kedalam tol," kata Sudirianto saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga untuk melakukan pengawasan.
"Saya juga akan koordinasi ke pihak Jasa Marga untuk melakukan pengawasan pintu masuk tol, sehingga tidak terjadi pengendaran sepeda motor masuk jalan tol yang bukan peruntukannya," ujarnya.
Baca Juga: ASN di Kota Ini Dipasangi Pelacak, Tak Bisa ke Luar Kota tanpa Izin
Larangan sepeda motor memasuki jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol. Akses bebas hambatan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Sejumlah 4.200 Pasangan Non Islam di Cimahi Belum Sah Secara Negara
-
Profil Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Mendagri Buntut Inflasi Tinggi
-
Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Bikin Panik Keluarga, Polres Cimahi Serahkan Anak Hilang Usai Ditemukan Naik Angkot Sendirian
-
Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Disidang Soal Suap Eks Penyidik KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg
-
Dilema Perut vs Aturan di Pongkor: ESDM Akui Marak Tambang Emas Ilegal di Bogor
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 17 Kurikulum Merdeka: Panduan Lengkap Identifikasi SDA
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat