SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata bernama Sri Padma bernomor polisi T 7591 TB, yang masuk ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang pada Rabu (10/3/2020) lalu.
Adapun tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 29 orang ini, yakni supir bus, Yudi Awan. Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi.
"Penetapan tsk sopirnya kita kenakan pasal 310. Tapi karena sopirnya meninggal dunia, jadi kita SP3," kata Eddy, via pesan singkat, Senin (15/3/2021).
SP3 yang dimaksud, penetapan tersangka untuk proses hukumnya dinyatakan batal. Hal itu seperti yang disampaikan Eddy karena yang bersangkutan atau tersangka yang ditetapkan meninggal dunia.
Baca Juga: Calon Istri Jadi Korban Kecelakaan Bus Sumedang, Tangis Mempelai Pria Pecah
Terkait soal hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Eddy mengatakan hingga saat ini, penyelidikan belum rampung.
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan," singkat dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menyebutkan dari informasi yang didapat, penyebab kecelakaan dikarenakan rem blong.
"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong," kata dia di Mapolda Jabar, pada waktu yang sama.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, hingga saat ini, lanjut Erdi sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Bus Terjun ke Jurang di Sumedang: Tersangka Belum Ada
"Sudah ada 10 sampai 15 orang yang diperiksa. Termasuk PO bus-nya," pungkas dia.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas
-
Kabar Nahas Kecelakaan Tol Cipularang Buat Istri Sopir Truk Pingsan dan Tak Bisa Tidur Nyenyak
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Terekam Dashcam! Truk Muatan Berat Terlibat
-
Truk Dibakar Massa, Sopir Penabrak Bocah di Teluknaga Tangerang Resmi Tersangka: Urine Positif Narkoba!
-
Jatmiko, Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TVOne Terancam 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024