Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 Maret 2021 | 13:42 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata bernama Sri Padma bernomor polisi T 7591 TB, yang masuk ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang pada Rabu (10/3/2020) lalu.

Adapun tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 29 orang ini, yakni supir bus, Yudi Awan. Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi.

"Penetapan tsk sopirnya kita kenakan pasal 310. Tapi karena sopirnya meninggal dunia, jadi kita SP3," kata Eddy, via pesan singkat, Senin (15/3/2021).

SP3 yang dimaksud, penetapan tersangka untuk proses hukumnya dinyatakan batal. Hal itu seperti yang disampaikan Eddy karena yang bersangkutan atau tersangka yang ditetapkan meninggal dunia.

Baca Juga: Calon Istri Jadi Korban Kecelakaan Bus Sumedang, Tangis Mempelai Pria Pecah

Terkait soal hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Eddy mengatakan hingga saat ini, penyelidikan belum rampung.

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan," singkat dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menyebutkan dari informasi yang didapat, penyebab kecelakaan dikarenakan rem blong.

"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong," kata dia di Mapolda Jabar, pada waktu yang sama.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, hingga saat ini, lanjut Erdi sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Bus Terjun ke Jurang di Sumedang: Tersangka Belum Ada

"Sudah ada 10 sampai 15 orang yang diperiksa. Termasuk PO bus-nya," pungkas dia.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More