SuaraJabar.id - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menjadi sasaran penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa hari terakhir.
Bukan hanya Dinas Sosial yang digeledah, yang diduga terjadinya Tindakan Pindana Korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 tahun 2020. Namun penggeledahan juga menyisir SKPD lainnya.
Dari mulai Bagian hukum, Bagian Keuangan, hingga protokol pimpinan atau humas di Pemkab Bandung Barat. Kemudian berlanjut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Penggeledahan dilanjutkan hari ini, Kamis (18/3/2021). Penyidikan KPK tiba sekitar pukul 09.30 WIB untuk menggeledah ruang Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial KBB.
Baca Juga: Sekda DIY Diperiksa KPK, Pemda Tidak Beri Pendampingan Hukum
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.
"Iya (masih berkaitan)," kata Ali Fikri saat di konfirmasi Suara.com, Kamis (18/3/2021).
Selain lingkungan perkantoran Pemkab Bandung Barat, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan beberapa tempat usaha yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Seperti kantor CV Bintang Pamungkas dan CV Sentral Sayuran Garden City. Dari beberapa titik lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti. Di antaranya berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
"Selanjutnya seluruh barang bukti akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: Sekjen KKP Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Periksa Irjen KKP
Meski sudah melakukan penggeledahan hingga mengumpulkan barang bukti, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Kasusnya sudah masuk tahapan penyidikan.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang