SuaraJabar.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung. MK menyatakan PHP Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi tidak dapat diterima.
Dalam peertimbangannya, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usma mengatakan Paslon nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Adapun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar saat membacakan putusan, Kamis (18/3/2021).
Kedudukan hukum yang dimaksud adalah selisih perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung yang melebihi ketentuan.
Baca Juga: Tegas, Kementan Tak Setuju Ide Airlangga Soal Impor Beras
Gugatan PHP Pilkada kepada MK, bagi daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta, selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5% suara sah atau dalam konteks Pilkada Kabupaten Bandung adalah 8.289 suara.
Sementara selisih antara pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 417.189 atau 25,16%.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang mana seluruh tuntutan pemohon tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga majelis Hakim menolak eksepsi pihak pemohon.
Sebelumnya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Di dalam situs resmi MK, mkri.id, akta registrasi PHP Pilkada Kabupaten Bandung tercatat dalam akta registrasi perkara konstitusi nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 18 januari 2021.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Barang, KPK Geledah Kantor Dinsos Kabupaten Bandung Barat
Bawaslu Kabupaten Bandung merupakan pihak yang akan dikonfirmasi oleh MK, karena menjadi salah satu pihak yang menjadi materi gugatan.
Gugatan PHP ke MK dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini dan Unoto Dwi Yulianto.
Karena adanya gugatan PHP tersebut, sampai saat ini KPU Kabupaten Bandung belum menetapkan pemenang Pilkada 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang