SuaraJabar.id - Seluruh perusahaan angkutan umum yang meliputi angkutan orang dan barang wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Kewajiban tersebut berlaku juga di Kota Cimahi. Jika berdasarkan temuan perusahaan angkutan barang dan penumpang tidak memiliki dokumen SMK, maka terancam diberikan sanksi dari mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
"Sanksinya adalah sanksi Administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, sampai terberat pencabutan izin," tegas Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi Suara.com, Minggu (21/3/2021).
Berdasarkan data, ada lima perusahaan angkutan umum di Kota Cimahi. Ada tiga perusahaan angkutan umum untuk penumpang dan dua perusahaan angkutan umum untuk barang.
Dari total perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang diketahui belum memiliki dokumen SMK. Perusahaan tersebut merupakan angkutan umum khususnya Angkutan Tidak Dalam Trayek (Angkutan Pariwisata).
"Hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan angkutan umum dalam pengoperasiannya sudah melaksanakan standar SMK perusahaan angkutan umum namun belum ada Dokumen SMK sesuai regulasi," beber Ranto.
Ranto menduga hal serupa terjadi di empat perusahaan lainnya, dimana dalam operasionalnya memang sudah melaksakana SMK.
Namun belum memiliki dokumen fisik SMK-nya. Seperti Dokumen Fisik Standar Operasional Pelaporan Kecelakaan, Dokumentasi Kecelakaan, dan lain-lain.
Baca Juga: Harga Sayuran Naik 100 Persen, Daya Beli Masyarakat Turun Drastis
"Dugaan awal saya, sepertinya banyak perusahaan Angkutan Umum yang belum menyusun dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum. Kita akan lakukan pengawasan," sebut Ranto.
Ranto menegaskan, wajib hukumnya bagi perusahaan angkutan umum untuk menyusun dan melaksanakan serta menyempurnakan SMK paling lama tiga bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan jmum diterbitkan.
Dokumen SMK, jelas dia, menjadi landasan dan acuan perusahaan angkutan umum untuk menerapkan tata kelola keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan dan meminimalisir risiko kecelakaan dalam pengoperasiannya.
Dirinya tak ingin kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu terjadi lagi.
"Keberadaan SMK dan dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum menjadi upaya meminimalisir resiko kecelakaan. Jangan sampai, kejadian kecelakaan terulang," ujar Ranto.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat