SuaraJabar.id - Seluruh perusahaan angkutan umum yang meliputi angkutan orang dan barang wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Kewajiban tersebut berlaku juga di Kota Cimahi. Jika berdasarkan temuan perusahaan angkutan barang dan penumpang tidak memiliki dokumen SMK, maka terancam diberikan sanksi dari mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
"Sanksinya adalah sanksi Administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, sampai terberat pencabutan izin," tegas Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi Suara.com, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Harga Sayuran Naik 100 Persen, Daya Beli Masyarakat Turun Drastis
Berdasarkan data, ada lima perusahaan angkutan umum di Kota Cimahi. Ada tiga perusahaan angkutan umum untuk penumpang dan dua perusahaan angkutan umum untuk barang.
Dari total perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang diketahui belum memiliki dokumen SMK. Perusahaan tersebut merupakan angkutan umum khususnya Angkutan Tidak Dalam Trayek (Angkutan Pariwisata).
"Hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan angkutan umum dalam pengoperasiannya sudah melaksanakan standar SMK perusahaan angkutan umum namun belum ada Dokumen SMK sesuai regulasi," beber Ranto.
Ranto menduga hal serupa terjadi di empat perusahaan lainnya, dimana dalam operasionalnya memang sudah melaksakana SMK.
Namun belum memiliki dokumen fisik SMK-nya. Seperti Dokumen Fisik Standar Operasional Pelaporan Kecelakaan, Dokumentasi Kecelakaan, dan lain-lain.
Baca Juga: Program Pencegahan Terganggu akibat Covid-19, Angka Stunting Naik
"Dugaan awal saya, sepertinya banyak perusahaan Angkutan Umum yang belum menyusun dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum. Kita akan lakukan pengawasan," sebut Ranto.
Ranto menegaskan, wajib hukumnya bagi perusahaan angkutan umum untuk menyusun dan melaksanakan serta menyempurnakan SMK paling lama tiga bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan jmum diterbitkan.
Dokumen SMK, jelas dia, menjadi landasan dan acuan perusahaan angkutan umum untuk menerapkan tata kelola keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan dan meminimalisir risiko kecelakaan dalam pengoperasiannya.
Dirinya tak ingin kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu terjadi lagi.
"Keberadaan SMK dan dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum menjadi upaya meminimalisir resiko kecelakaan. Jangan sampai, kejadian kecelakaan terulang," ujar Ranto.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum