SuaraJabar.id - Seluruh perusahaan angkutan umum yang meliputi angkutan orang dan barang wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Kewajiban tersebut berlaku juga di Kota Cimahi. Jika berdasarkan temuan perusahaan angkutan barang dan penumpang tidak memiliki dokumen SMK, maka terancam diberikan sanksi dari mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
"Sanksinya adalah sanksi Administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, sampai terberat pencabutan izin," tegas Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi Suara.com, Minggu (21/3/2021).
Berdasarkan data, ada lima perusahaan angkutan umum di Kota Cimahi. Ada tiga perusahaan angkutan umum untuk penumpang dan dua perusahaan angkutan umum untuk barang.
Dari total perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang diketahui belum memiliki dokumen SMK. Perusahaan tersebut merupakan angkutan umum khususnya Angkutan Tidak Dalam Trayek (Angkutan Pariwisata).
"Hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan angkutan umum dalam pengoperasiannya sudah melaksanakan standar SMK perusahaan angkutan umum namun belum ada Dokumen SMK sesuai regulasi," beber Ranto.
Ranto menduga hal serupa terjadi di empat perusahaan lainnya, dimana dalam operasionalnya memang sudah melaksakana SMK.
Namun belum memiliki dokumen fisik SMK-nya. Seperti Dokumen Fisik Standar Operasional Pelaporan Kecelakaan, Dokumentasi Kecelakaan, dan lain-lain.
Baca Juga: Harga Sayuran Naik 100 Persen, Daya Beli Masyarakat Turun Drastis
"Dugaan awal saya, sepertinya banyak perusahaan Angkutan Umum yang belum menyusun dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum. Kita akan lakukan pengawasan," sebut Ranto.
Ranto menegaskan, wajib hukumnya bagi perusahaan angkutan umum untuk menyusun dan melaksanakan serta menyempurnakan SMK paling lama tiga bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan jmum diterbitkan.
Dokumen SMK, jelas dia, menjadi landasan dan acuan perusahaan angkutan umum untuk menerapkan tata kelola keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan dan meminimalisir risiko kecelakaan dalam pengoperasiannya.
Dirinya tak ingin kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu terjadi lagi.
"Keberadaan SMK dan dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum menjadi upaya meminimalisir resiko kecelakaan. Jangan sampai, kejadian kecelakaan terulang," ujar Ranto.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Membelah 24 Adegan Sadis: Kronologi Mantan Polisi Habisi Pacar, dari Jemput Mesra Hingga Kabur
-
Mantan Polisi Peragakan 24 Adegan Sadis Bakar Pacar di Kamar Kos Indramayu
-
Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
-
Dedi Mulyadi 'Naksir' RSUD Kota Bogor, Dedie Rachim Beri Lampu Hijau Bersyarat
-
Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo