SuaraJabar.id - Seluruh perusahaan angkutan umum yang meliputi angkutan orang dan barang wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Kewajiban tersebut berlaku juga di Kota Cimahi. Jika berdasarkan temuan perusahaan angkutan barang dan penumpang tidak memiliki dokumen SMK, maka terancam diberikan sanksi dari mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
"Sanksinya adalah sanksi Administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, sampai terberat pencabutan izin," tegas Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi Suara.com, Minggu (21/3/2021).
Berdasarkan data, ada lima perusahaan angkutan umum di Kota Cimahi. Ada tiga perusahaan angkutan umum untuk penumpang dan dua perusahaan angkutan umum untuk barang.
Dari total perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang diketahui belum memiliki dokumen SMK. Perusahaan tersebut merupakan angkutan umum khususnya Angkutan Tidak Dalam Trayek (Angkutan Pariwisata).
"Hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan angkutan umum dalam pengoperasiannya sudah melaksanakan standar SMK perusahaan angkutan umum namun belum ada Dokumen SMK sesuai regulasi," beber Ranto.
Ranto menduga hal serupa terjadi di empat perusahaan lainnya, dimana dalam operasionalnya memang sudah melaksakana SMK.
Namun belum memiliki dokumen fisik SMK-nya. Seperti Dokumen Fisik Standar Operasional Pelaporan Kecelakaan, Dokumentasi Kecelakaan, dan lain-lain.
Baca Juga: Harga Sayuran Naik 100 Persen, Daya Beli Masyarakat Turun Drastis
"Dugaan awal saya, sepertinya banyak perusahaan Angkutan Umum yang belum menyusun dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum. Kita akan lakukan pengawasan," sebut Ranto.
Ranto menegaskan, wajib hukumnya bagi perusahaan angkutan umum untuk menyusun dan melaksanakan serta menyempurnakan SMK paling lama tiga bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan jmum diterbitkan.
Dokumen SMK, jelas dia, menjadi landasan dan acuan perusahaan angkutan umum untuk menerapkan tata kelola keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan dan meminimalisir risiko kecelakaan dalam pengoperasiannya.
Dirinya tak ingin kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu terjadi lagi.
"Keberadaan SMK dan dokumen SMK Perusahaan Angkutan Umum menjadi upaya meminimalisir resiko kecelakaan. Jangan sampai, kejadian kecelakaan terulang," ujar Ranto.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional