SuaraJabar.id - Larangan penggunaan kantong plastik bakal segera diterapkan di Kota Cimahi.
Saat ini, Kota Cimahi telah memiliki peraturan daerah mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Perda itu saat ini tengah dievaluasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Perda tersebut sudah digarap DPRD Kota Cimahi dan hanya tinggal menunggu evaluasi. Jika tidak ada koreksi, maka produk hukum tersebut bisa langsung disahkan dan diterapkan di Kota Cimahi.
"Jadi Perda tersebut mengatur tentang pembatasan dan pelarangan beberapa jenis plastik," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Emang Sahri Lukmansyah saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Enang menjelaskan, dalam Perda tersebut nantinya akan diatur mengenai penggunaan kantong plastik di kalangan masyarakat. Ia mencontohkan, ketika masyarakat belanja ke pasar tradisional maka kantong plastik yang digunakan tidak boleh lebih dari satu.
"Biasanya kan kalau setiap belanja sampai ada 5 kantong plastik. Untuk sayur, bumbu dan sebagainya. Kemudian nantinya konsumen juga bawa kantong ramah lingkungan masing-masing," jelas Enang.
Selain pembatasan penggunaan kantong plastik, nantinya ada juga beberapa jenis plastik yang akan dilarang. Enang menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk mengurangi beban sampah di Kota Cimahi.
"Karena kalau sampah plastik susah diurai, maka kita mencoba menguranginya. Salah satunya membatasi pemakaian," tukasnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tahun 2019, sampah plastik mencapai 15,6 persen dari total timbulan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari.
Baca Juga: Lubang Hidung Kanan Ridwan Kamil Jadi Lebih Gede Gara-gara Ini
Sementata sisanya sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengatakan, pelarangan penggunaan kantung plastik di Kota Cimahi sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Khsusunya sejak Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sampah. Kemudian sudah dibuat wacana pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun lalu.
Ada enam jenis plastik yang rencananya dilarang dan masuk Perwal tersebut. Yakni kantung plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan. Namun lantaran ada Perda khusus penggunaan plastik maka pembuatan Perwal tidak dilanjutkan.
"Hanya saja Perda baru yang sekarang lebih khusus dan mendetail tentang penggunaan kantong plastik. Perwalnya tidak dilanjutkan," kata Lilik.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Tragedi Kresek Hitam: Sengkarut Sampah Plastik Pasca-Iduladha yang Tak Kunjung Usai
-
Di Balik Gema Takbir: Menolak Dosa Ekologis Plastik Hitam Kurban
-
Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik
-
Sejumlah 4.200 Pasangan Non Islam di Cimahi Belum Sah Secara Negara
-
Jangan Pakai Kantong Plastik! Wali Kota Depok Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Ini
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter