SuaraJabar.id - Larangan penggunaan kantong plastik bakal segera diterapkan di Kota Cimahi.
Saat ini, Kota Cimahi telah memiliki peraturan daerah mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Perda itu saat ini tengah dievaluasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Perda tersebut sudah digarap DPRD Kota Cimahi dan hanya tinggal menunggu evaluasi. Jika tidak ada koreksi, maka produk hukum tersebut bisa langsung disahkan dan diterapkan di Kota Cimahi.
"Jadi Perda tersebut mengatur tentang pembatasan dan pelarangan beberapa jenis plastik," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Emang Sahri Lukmansyah saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Lubang Hidung Kanan Ridwan Kamil Jadi Lebih Gede Gara-gara Ini
Enang menjelaskan, dalam Perda tersebut nantinya akan diatur mengenai penggunaan kantong plastik di kalangan masyarakat. Ia mencontohkan, ketika masyarakat belanja ke pasar tradisional maka kantong plastik yang digunakan tidak boleh lebih dari satu.
"Biasanya kan kalau setiap belanja sampai ada 5 kantong plastik. Untuk sayur, bumbu dan sebagainya. Kemudian nantinya konsumen juga bawa kantong ramah lingkungan masing-masing," jelas Enang.
Selain pembatasan penggunaan kantong plastik, nantinya ada juga beberapa jenis plastik yang akan dilarang. Enang menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk mengurangi beban sampah di Kota Cimahi.
"Karena kalau sampah plastik susah diurai, maka kita mencoba menguranginya. Salah satunya membatasi pemakaian," tukasnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tahun 2019, sampah plastik mencapai 15,6 persen dari total timbulan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari.
Baca Juga: Mulai Sekolah Tatap Muka, Siswa SMK di Cimahi Langsung Praktek Masak
Sementata sisanya sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengatakan, pelarangan penggunaan kantung plastik di Kota Cimahi sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Khsusunya sejak Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sampah. Kemudian sudah dibuat wacana pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun lalu.
Ada enam jenis plastik yang rencananya dilarang dan masuk Perwal tersebut. Yakni kantung plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan. Namun lantaran ada Perda khusus penggunaan plastik maka pembuatan Perwal tidak dilanjutkan.
"Hanya saja Perda baru yang sekarang lebih khusus dan mendetail tentang penggunaan kantong plastik. Perwalnya tidak dilanjutkan," kata Lilik.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Sejumlah 4.200 Pasangan Non Islam di Cimahi Belum Sah Secara Negara
-
Jangan Pakai Kantong Plastik! Wali Kota Depok Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Ini
-
Profil Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Mendagri Buntut Inflasi Tinggi
-
Tri Adhianto Resmi jadi Wali Kota Bekasi Meskipun hanya Satu Bulan Menjabat
-
4 Alasan Kurangi Kantong Plastik saat Belanja, Ganti Pakai Tote Bag!
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi