SuaraJabar.id - Sistem tilang elektronik yang baru diterapkan di Jawa Barat telah mencatat 5.000 lebih pelanggar lalu lintas.
Para pelanggar itu tertangkap kamera pengawas melakukan pelanggaran lalu lintas. Dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran menerobos lampu merah.
Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKP Mangku Anom mengatakan pihaknya kini tengah memproses pengiriman surat teguran tilang kepada para pelanggar. Karena saat ini menurutnya masih dalam rangka sosialisasi.
"Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera," kata Mangku Anom di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).
Dia menjelaskan alat sistem tilang elektronik yang terpasang di persimpangan lampu merah cukup efektif karena dapat menangkap pelanggar di saat yang bersamaan.
"Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek sekali waktu," kata dia.
Anom mengatakan surat pemberitahuan teguran tilang itu bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon yang telah terdaftar sesuai dengan kendaraannya.
Selain itu, banyak pelanggar lalu lintas juga yang dikenakan teguran karena melanggar dengan memegang ponsel ketika berkendara.
Bahkan, kata dia, alat sistem tilang elektronik itu bisa mendeteksi pengguna mobil yang memegang ponsel.
Baca Juga: Cabai Rawit Sentuh Rp 140 Ribu per Kilogram, Penjual Gorengan Kebingungan
"Iya itu kita bisa deteksi mobil dan motor," kata dia.
Adapun saat ini Polda Jawa Barat mulai menerapkan sistem tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik tersebut merupakan persimpangan jalan raya yang kerap dipadati pengguna jalan. [Antara]
Berita Terkait
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil