SuaraJabar.id - Polisi bakal mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas tilang elektronik ke rumah pelanggar.
Hal ini usai Kepala Regional PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisan Republik Indonesia (Polri) tentang pengiriman bukti pelanggaran lalu lintas.
Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia Tata Sugiarta mengatakan perusahaannya akan membantu Polri dalam penegakan pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Dalam pelaksanaan ETLE ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui Pos Indonesia untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas," ujar Tata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Banyak Warga Makassar Senang Menelpon dan Lepas Sabuk Saat Berkendara
Korlantas Polri secara resmi meluncurkan 244 kamera ETLE tahap I di 12 Polda. Peresmian dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
"Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," ujar Listyo.
Peluncuran ETLE nasional juga dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan secara virtual.
Baca Juga: Kabupaten Jember Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik
Berita Terkait
-
Nenek Ini Perlihatkan Surat Cinta Tahun 1977, Bikin Warganet Baper!
-
4 Pelanggaran Tilang Elektronik yang Harus Dihindari agar STNK Tak Terblokir
-
Sering Blunder, Polri akan Evaluasi Sistem Tilang Elektronik
-
ETLE Gagal Deteksi? Ini Taktik Curang Pemotor Manipulasi Pelat Nomor
-
Surat Tilang Biru atau Merah? Kenali Bedanya sebelum Menyesal di Jalan
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 6 Rekomendasi Serum Viva Cosmetics Terbaik Harga Rp20 Ribuan: Anti-Aging dan Glowing
Pilihan
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
-
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Kondisi Kevin Diks
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Anak Happy, Orang Tua Santai: 5 Trik Liburan Jarak Jauh Bebas Drama Bersama Si Kecil
-
Dari Batik Khas Hingga Pendopo Kewedanaan, Kampung Urug Kini Resmi Jadi Kawasan Heritage Bogor
-
Wajib Tahu! Pelajar Purwakarta Kini Dibatasi Jam Malam Pukul 21.00 - 04.00 WIB
-
Eva Rudy Susmanto Siap Berantas Sampah
-
Lanjutan Sidang Korupsi NPCI Jabar: Hanya Berdasarkan BAP Penyidik, Auditor Dinilai Tak Obyektif