SuaraJabar.id - Polisi bakal mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas tilang elektronik ke rumah pelanggar.
Hal ini usai Kepala Regional PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisan Republik Indonesia (Polri) tentang pengiriman bukti pelanggaran lalu lintas.
Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia Tata Sugiarta mengatakan perusahaannya akan membantu Polri dalam penegakan pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Dalam pelaksanaan ETLE ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui Pos Indonesia untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas," ujar Tata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Korlantas Polri secara resmi meluncurkan 244 kamera ETLE tahap I di 12 Polda. Peresmian dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
"Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," ujar Listyo.
Peluncuran ETLE nasional juga dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan secara virtual.
Baca Juga: Banyak Warga Makassar Senang Menelpon dan Lepas Sabuk Saat Berkendara
Berita Terkait
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing