SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna bakal segera menjalani proses sidang dalam kasus kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Ajay ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kamis (25/3), tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Sebelumnya, berkas perkara penyidikan Ajay telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Ajay ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain itu, kata dia, selama proses penyidikan terhadap Ajay telah diperiksa 76 saksi diantaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.
Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Hari ini, Istri Nurhadi hingga Sekretaris Menpan RB Tjahjo Diperiksa KPK
Ajay diduga menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial