SuaraJabar.id - Mantan imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo hingga Kongres Luar Biasa Partai Demokrat saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Rizieq dalam eksepsinya atas dakwaan perkara kerumunan membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Raffi Ahmad hingga KLB Demokrat di Deli Serdang.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah, mengatakan, Rizieq sudah bacakan nota keberatannya atas dakwaan kerumunan Petamburan. Jalannya persidangan memang tak terpantau awak media lantaran tak diperkenankan masuk ke gedung pengadilan.
"Kemudian tadi habib Rizieq juga menyampaikan ini dakwaan tentang berkerumun dia minta keadilan tentang di mana perisitiwa berkerumun di seluruh Indonesia supaya bisa dijadikan proses hukum," kata Alamsyah di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, Rizieq meminta adanya persamaan hukum atas kasus kerumunan lain yang terjadi. Jika semuanya tidak diproses secara hukum, maka dirinya meminta hal yang sama.
"Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dia dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan. Dia minta keadilan di sana," tuturnya.
Adapun Suara.com dapat berkas eksepsi yang dibacakan oleh Rizieq antara lain berisi:
- Kenapa KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar PROKES, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali ?!?!?!. Sudah menjadi RAHASIA UMUM yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran PROKES yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat JOKOWI dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan, antara lain. Anak dan Menantu JOKOWI saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran PROKES, tapi tidak diproses hukum oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena mereka KELUARGA PRESIDEN sehingga mereka KEBAL HUKUM ?!
- Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan disetiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker, bahkan sempat membuat pernyataan dihadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli Wabah Corona. Namun tidak tersentuh proses hukum, baik di KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena dia PENASEHAT PRESIDEN sehingga hukum tidak berlaku baginya ?!.
- Sahabat JOKOWI yaitu AHOK Si Narapidana Penista Al-Qur’an bersama Artis Raffi Ahmad gelar KERUMUNAN usai menghadiri Pesta Mewah Ulang Tahun Pengusaha dan Pembalap, Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan AHOK cs ini penyelidikannya dihentikan oleh KEPOLISIAN, dan KEJAKSAAN pun tidak peduli, Kenapa ?! Apa karena mereka TEMAN PRESIDEN, sehingga tidak boleh diproses hukum ?!.
- Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ILEGAL oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan langgar PROKES, bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang – Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena Gembong pelakunya ORANG ISTANA PRESIDEN, sehingga SUPER KEBAL HUKUM ?!.
- Ini paling FENOMENAL ; Pada tanggal 23 Februari 2021, PRESIDEN JOKOWI menggelar kerumunan ribuan massa tanpa PROKES, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere – Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan JOKOWI dan pelanggaran PROKES ini diproses hukum oleh KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN, bahkan masyarakat yang melapor ditolak, serta tanpa punya rasa malu MABES POLRI langsung menyatakan TIDAK ADA PELANGGARAN PROKES. Kenapa ?! Apa karena pelakunya adalah seorang PRESIDEN, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media ?!
Jadi jelas bahwa Proses Hukum terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk DISKRIMINASI HUKUM yang dilarang oleh KONSTITUSI dan Perundang-undangan NKRI Yang berdasarkan PANCASILA & UUD 45.
Baca Juga: Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!
Berita Terkait
-
Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Respons Raffi dan Nagita Soal Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual