SuaraJabar.id - Mantan imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo hingga Kongres Luar Biasa Partai Demokrat saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Rizieq dalam eksepsinya atas dakwaan perkara kerumunan membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Raffi Ahmad hingga KLB Demokrat di Deli Serdang.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah, mengatakan, Rizieq sudah bacakan nota keberatannya atas dakwaan kerumunan Petamburan. Jalannya persidangan memang tak terpantau awak media lantaran tak diperkenankan masuk ke gedung pengadilan.
"Kemudian tadi habib Rizieq juga menyampaikan ini dakwaan tentang berkerumun dia minta keadilan tentang di mana perisitiwa berkerumun di seluruh Indonesia supaya bisa dijadikan proses hukum," kata Alamsyah di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, Rizieq meminta adanya persamaan hukum atas kasus kerumunan lain yang terjadi. Jika semuanya tidak diproses secara hukum, maka dirinya meminta hal yang sama.
"Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dia dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan. Dia minta keadilan di sana," tuturnya.
Adapun Suara.com dapat berkas eksepsi yang dibacakan oleh Rizieq antara lain berisi:
- Kenapa KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar PROKES, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali ?!?!?!. Sudah menjadi RAHASIA UMUM yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran PROKES yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat JOKOWI dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan, antara lain. Anak dan Menantu JOKOWI saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran PROKES, tapi tidak diproses hukum oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena mereka KELUARGA PRESIDEN sehingga mereka KEBAL HUKUM ?!
- Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan disetiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker, bahkan sempat membuat pernyataan dihadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli Wabah Corona. Namun tidak tersentuh proses hukum, baik di KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena dia PENASEHAT PRESIDEN sehingga hukum tidak berlaku baginya ?!.
- Sahabat JOKOWI yaitu AHOK Si Narapidana Penista Al-Qur’an bersama Artis Raffi Ahmad gelar KERUMUNAN usai menghadiri Pesta Mewah Ulang Tahun Pengusaha dan Pembalap, Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan AHOK cs ini penyelidikannya dihentikan oleh KEPOLISIAN, dan KEJAKSAAN pun tidak peduli, Kenapa ?! Apa karena mereka TEMAN PRESIDEN, sehingga tidak boleh diproses hukum ?!.
- Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ILEGAL oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan langgar PROKES, bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang – Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh KEPOLISIAN mau pun KEJAKSAAN. Apa karena Gembong pelakunya ORANG ISTANA PRESIDEN, sehingga SUPER KEBAL HUKUM ?!.
- Ini paling FENOMENAL ; Pada tanggal 23 Februari 2021, PRESIDEN JOKOWI menggelar kerumunan ribuan massa tanpa PROKES, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere – Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan JOKOWI dan pelanggaran PROKES ini diproses hukum oleh KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN, bahkan masyarakat yang melapor ditolak, serta tanpa punya rasa malu MABES POLRI langsung menyatakan TIDAK ADA PELANGGARAN PROKES. Kenapa ?! Apa karena pelakunya adalah seorang PRESIDEN, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media ?!
Jadi jelas bahwa Proses Hukum terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk DISKRIMINASI HUKUM yang dilarang oleh KONSTITUSI dan Perundang-undangan NKRI Yang berdasarkan PANCASILA & UUD 45.
Baca Juga: Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!
Berita Terkait
-
RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan
-
Anomali DTSEN BPS: Warga Pengeluaran Rp 3 Juta per Bulan Malah Setara Raffi Ahmad
-
Investor RANS Anjlok, Raffi Ahmad Masih Kuasai 62,93% Saham
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan