SuaraJabar.id - Tim gabungan membuarkan pengunjung sebuah kafe di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Pasalnya, kafe tersebut buka beroperasi melebihi batas waktu operasional, Minggu (28/3/2021).
Padahal pemerintah telah menetapkan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yakni pukul 21.00 WIB.
Suara musik dari dalam kafe begitu nyaring juga mengganggu kenyamanan warga. Sebagian pengunjung kafe kocar-kacir saat melihat kedatangan petugas.
"Kami dapat laporan masyarakat bahwa ada kafe yang masih beroperasi hingga dini hari, kami langsung tindak lanjuti. Di dalam kafe banyak pengunjung sedang joget-joget dan nyanyi dengan suara yang keras," kata Ketua Tim 2 Maung Galunggung, Ipda Enung Rukanda, dilansir dari ayobandung.com--jaringan suara.com.
Petugas membubarkan pengunjung dan menutup kafe tersebut karena melanggar protokol kesehatan. Banyak pengunjung yang tidak memakai masker dan tidak memperhatikan sosial distancing (jaga jarak).
"Terpaksa kami bubarkan dan menutup kafenya. Kami berikan peringatan kepada pemilik kafe untuk mematuhi batas waktu operasional yakni pukul 21.00 WIB," ucapnya.
Petugas juga menemukan balasan botol minuman keras (miras) yang dikonsumsi para pengunjung. Mirisnya lagi, beberapa pengunjung kafe banyak yang masih remaja.
"Mirasnya kami amankan dan untuk sanksi akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19," tukasnya.
Baca Juga: 5 Penyebab Suami Mendua Meski Istri Sudah Cantik dan Setia, Ketahui!
Berita Terkait
-
Langgar Protokol Kesehatan, Pengunjung Tempat Hiburan di Semarang Diamankan
-
Polda Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Tangsel, Satu Pengunjung Positif Sabu
-
Viral Remaja Masjid Dibubarkan saat Bagi Masker di Pinggir Jalan
-
Langgar Syariat Nongkrong di Kafe, Belasan Perempuan Aceh Diciduk Satpol PP
-
Timbulkan Kerumunan, Vaksinasi Guru Pandeglang Dibubarkan
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
Terkini
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan