Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 01 April 2021 | 19:46 WIB
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutrisna (AUS) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Bansos Covid-19, Kamis (1/4/2021). [Suara.com/Welly]

SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Selain Bupati Aa Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni M Totoh Gunawan (MTG) dan Andri Wibawa (AW). Nama terakhir merupakan anak dari Aa Umbara Sutisna.

Namun dalam rilis yang disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri itu pada Kamis (1/4/2021), hanya tersangka MTG yang dihadirkan. Sementara Aa Umbara dan anaknya tidak hadir dengan alasan sakit.

"Sedangkan 2 tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: KPK Hentikan Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin mengaaku baru mengetahui penetapan tersangka tersebut. Dari informasi yang didapatnya, Aa Umabara saat ini tengah dirawat.

"Dapat info, sakit di Advent (Bandung). Belum sempat (menjenguk) baru dapat kabar juga," ujarnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Pertama di Indonesia! KPK SP3 Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istri

Load More