Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 April 2021 | 15:27 WIB
Ilustrasi uang THR (shutterstock).

SuaraJabar.id - Pemerintah belum memutuskan kebijakan teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) hari raya Idul Fitri 2021.

Meski begitu, Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR yang merupakan pendapatan non-upah bagi pekerja adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.

"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, dikutip dari kemnaker.go.id, Senin (5/4/2021).

Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Penjual Telur Asin di Tegal: Tahun Kemarin Sudah Hancur!

"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," ujarnya.

Setelah beres, lanjutnya, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.

"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR. Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ketika ditanya evaluasi pemberian THR 2020, Ida menuturkan, semuanya sudah ditindaklanjuti baik dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota.

Tentunya, kata dia, pengaduan yang ada pada saat pemberiaan THR 2020 akan menjadi bahan untuk dibahas dan evaluasi pembayaran THR tahun ini.

Baca Juga: Jadi Perhatian DPR, Kebijakan THR Dicicil Tahun Ini Perlu Dievaluasi

Saat itu, pengaduan yang masuk mayoritas terkait permasalahan tata cara pembayaran THR. Pun, terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

"Laporannya lebih banyak pengaduan dan semua sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat maupun provinsi. Tentunya yang tidak memenuhi akan ada sanksi administrasi," tegasnya.

Load More