SuaraJabar.id - Pencarian bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggal bencana pandemi Covid-19 masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (6/4/2021) di ruang Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain itu, ada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berdasarkan pantauan, penyidik dari lembaga antirasuah itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar 7 orang penyidik gampak memasuki kantor Bapelitbangda yang terletak di Gedung C Pemkab Bandung Barat.
Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, penyidik keluar dari ruang Bapelitbangda KBB sekitar pukul 13.30 WIB. Ada lima koper yang turut dibawa dari ruang tersebut.
Baca Juga: Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK
Penyidik KPK lantas tak langsung meninggalkan lingkungan Pemkab Bandung Barat. Mereka langsung menuju ruang kerja DPMPTSP KBB.
Penggeledahan ini diduga masih berkaitan dengan kasus kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menerapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Selain itu ada nama Totoh Gunawan dari pihak swasta yang ikut terseret.
Kasus tersebut bermula ketika pandemi Covid-19 muncul pada Maret 2020. Kemudian Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing APBD Tahun 2020 ke dalam Biaya Tak Terduga (BTT).
Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh Gunawan (MTG)selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV SSGCL Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Baca Juga: Waduh! 21.939 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Dalam pertemuan itu dibahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar