Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 April 2021 | 11:29 WIB
ILUSTRASI kebakaran. [Beritamusi]

SuaraJabar.id - Polisi masih memeriksa Resa Subarsa Alias Soni (40). Soni yang merupakan guru ngaji diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya berinisial RK (17) sehingga membuat warga murka dan terpicu membakar tempat belajar ngaji di mana terduga pelaku bekerja di sana.

Polisi pun telah memeriksa saksi lainnya, termasuk korban yang berinisial RK untuk dimintai keterangan.

Dari penyidikan sementara, diketahui saksi korban, mengakui jika ia memiliki hubungan dengan Soni, guru ngajinya. RS bahkan mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan Soni.

"Kalau keterangan dari korban, mengakui bahkan menyebut pernah berhubungan badan," kata Ipda Muslih, Kasubag Humas Polres Garut, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Panen Raya di Garut Berpotensi Turunkan Harga Cabai Rawit

Muslih mengatakan, korban mau diajak oleh berhubungan badan dengan guru ngajinya itu, karena ia diiming-imingi, akan dinikahi. Soni sendiri, diketahui sudah empat kali menikah. Ia berjanji kepada korban akan menjadikan korban istri keduanya.

"Jadi korban sudah diiming-imingi, akan nikahi seperti itu. Mereka ini berhubungan sejak bulan Maret," terangnya.

Disinggung apakah korban dalam keadaan hamil atau mengandung, Muslih mengatakan hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak menunjukkan jika korban dalam keadaan hamil.

"Saat ini proses penyidikan, masih terus berjalan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan yang dijadikan tempat pengajian, di Kampung Ciomas, Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, di bakar warga.

Baca Juga: Tiga Tewas Usai Truk Tabrak Gedung Madrasah di Garut, Polisi Lakukan Ini

Aksi pembakaran itu, terjadi pada Senin 5 April 2021. Warga kesal karena, salah seorang pengajar di tempat pengajian itu, melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak didiknya, yang masih di bawah umur.

"Betul ada kejadian aksi pembakaran, namun tidak ada korban jiwa," ucap Kapolres Garut AKBP Adi Beni, saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (6/4/2021).

Adapun guru ngaji yang diduga melakukan aksi pencabulan, diketahui bernama Resa Subarsa Alias Soni (40). Soni diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya berinisial RK (17).

Dugaan tersebut, beredar dikalangan warga Desa Dangiang. Tak terima adanya berita tersebut, warga pun menggeruduk ke rumah Soni, yang di jadikan tempat ia mengajarkan pengajian.

Setiba di lokasi, warga pun langsung melakukan aksi pengerusakan yang berujung pembakaran. Bangunan semi permanen dengan luas 390 meter persegi itu, hampir rata dengan tanah.

Mendengar informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Sedatangnya pihak kepolisian, mereka langsung mengamankan Soni, guna menghindarinya warga.

Sementara itu, terkait dengan aksi dugaan pencabulan, Kapolres menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut. Saat ini, Soni masih dimintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk guru mengaji, telah diamankan oleh sat reskrim Polres Garut untuk diminta keterangan," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More