Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 April 2021 | 12:51 WIB
Ilustrasi. THR [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengemukakan hingga kini masih ada perusahaan di wilayah tersebut yang belum melunasi hak pekerja terkait tunjangan hari raya (THR).

Diketahui satu perusahaan yang tidak disebutkan namanya tersebut menunggak THR kepada sekitar 150 pekerjanya pada tahun lalu. 

"Ada kejadian THR-nya sampai sekarang pun belum lunas ke bayar," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Juperianto Marbun saat dihubungi Suara.com Jumat (9/4/2021).

Pada tahun lalu, pada masa awal pandemi Covid-19, pemerintah memang mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil pembayaran THR, namun harus diselesaikan tahun 2020.

Baca Juga: Pekan Depan Puasa, Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun nyatanya ada satu perusahaan di Kota Cimahi yang belum melunasi pembayaran THR kepada sekitar 150 pekerjanya. Dalam kebijakan tahun lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar secara penuh, maka perusahaan dan pekerjanya harus membuat kesepakatan waktu pembayaran.

Kemudian, pengusaha atau buruh harus melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja.

"Dan memang ada satu yang melapor, menjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha," kata Juperianto.

Untuk menjalankan tugasnya, lanjut Juperianto, pihaknya sudah memfasilitasi dan memediasi antara perusahaan dengan pekerjanya. Intinya, perusahaan tetap harus membayarkan hak terhadap pekerjanya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah: THR untuk Pekerja Jangan Dicicil

"Kita memfasilitasi, terus megupayakan supaya perusahaan bertanggungjawab, perusahaan melakukan pembayaran THR," tegasnya.

Tahun lalu, lanjut Juperianto, perusahaan di Kota Cimahi sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Perusahaan mengalami penurunan order, bahkan ada yang sampai melakukan Pemutusan Hubunga Kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya.

Namun untuk saat ini, kata dia, perusahaan mulai pulih meski belum normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Meski begitu, untuk THR tahun ini pihaknya belum menerima informasi resminya dari pemerintah pusat.

"Kalau tahun lalu kan untuk THR bisa dicicil, tapi kalau sekarang keinginannya (pekerja) tidak dicicil," katanya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More