SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengemukakan hingga kini masih ada perusahaan di wilayah tersebut yang belum melunasi hak pekerja terkait tunjangan hari raya (THR).
Diketahui satu perusahaan yang tidak disebutkan namanya tersebut menunggak THR kepada sekitar 150 pekerjanya pada tahun lalu.
"Ada kejadian THR-nya sampai sekarang pun belum lunas ke bayar," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Juperianto Marbun saat dihubungi Suara.com Jumat (9/4/2021).
Pada tahun lalu, pada masa awal pandemi Covid-19, pemerintah memang mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil pembayaran THR, namun harus diselesaikan tahun 2020.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Namun nyatanya ada satu perusahaan di Kota Cimahi yang belum melunasi pembayaran THR kepada sekitar 150 pekerjanya. Dalam kebijakan tahun lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar secara penuh, maka perusahaan dan pekerjanya harus membuat kesepakatan waktu pembayaran.
Kemudian, pengusaha atau buruh harus melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja.
"Dan memang ada satu yang melapor, menjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha," kata Juperianto.
Untuk menjalankan tugasnya, lanjut Juperianto, pihaknya sudah memfasilitasi dan memediasi antara perusahaan dengan pekerjanya. Intinya, perusahaan tetap harus membayarkan hak terhadap pekerjanya.
Baca Juga: Pekan Depan Puasa, Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan
"Kita memfasilitasi, terus megupayakan supaya perusahaan bertanggungjawab, perusahaan melakukan pembayaran THR," tegasnya.
Tahun lalu, lanjut Juperianto, perusahaan di Kota Cimahi sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Perusahaan mengalami penurunan order, bahkan ada yang sampai melakukan Pemutusan Hubunga Kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya.
Namun untuk saat ini, kata dia, perusahaan mulai pulih meski belum normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Meski begitu, untuk THR tahun ini pihaknya belum menerima informasi resminya dari pemerintah pusat.
"Kalau tahun lalu kan untuk THR bisa dicicil, tapi kalau sekarang keinginannya (pekerja) tidak dicicil," katanya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah