Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 April 2021 | 16:01 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dok. Humas Jabar)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bakal mendukung keputusan pemangkasan masa cuti bersama saat libur Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

Alasannya, libur panjang kerap kali memicu tingginya angka penyebaran Covid-19.

"Saya mendukung apapun keputusan karena kami merasakan kalau terlalu panjang potensi kasus juga naik," katanya, Rabu (14/4/2021).

Mengenai kebijakan tersebut, Ridwan Kamil ingin masyarakat menyikapinya tidak dengan mental sebelum pandemi, terbiasa dengan 'rebahan' panjang saat Lebaran.

Baca Juga: DPRD Jabar Bakal Pelototi Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK 2021

"Kita jangan menggunakan mental sebelum (pandemi) Covid-19, yang berlibur seminggu sebelum, seminggu sesudah. Dua hari kita langsung kerja lagi, jadi gak ada rebahan-rebahan liburan yang sifatnya panjang. Posisi kita tidak dalam kondisi itu (masih pandemi)," jelas Ridwan Kamil.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tak bersiasat dengan melakukan mudik dini. Sebab, kata Ridwan, Polda Jabar akan mengantisipasi hal tersebut di antaranya dengan melakukan penyekatan jalan hingga peningkatan razia lalu lintas. Masyarakat yang terciduk mudik dini akan dibalik-kanankan.

"Saya sampaikan ke Kapolda bahwa penyekatan, razia dan lain-lain tidak hanya dilakukan di tanggal (libur) yang disebutkan pemerintah. Tapi juga di hari sebelumnya. Saya khawatir mereka menyiasati tanggal. Pola pikir orang Indonesia yang menyiasati tanggal harus diantisipasi," katanya.

"Mereka yang melanggar bisa dibalik-kanankan. Saya titip proses itu dilakukan di awal-awal, jangan sampai orang orang menyiasati (pulang kampung) di luar tanggal (mudik)," tegasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) cuti bersama bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H yaitu hanya satu hari yakni pada tanggal 12 Mei 2021. Pada Keppres Nomor 7 Tahun 2021 itu pun diatur soal cuti bersama Hari Raya Natal, hanya satu hari pada 24 Desember 2021. [M Dikdik RA/Suara.com]

Baca Juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Korupsi Proyek di Indramayu

Load More