Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 April 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Kini, pelaku harus terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Sang majikan yang berusia 43 tahun itu ditangkap untuk mempertenggungjawabkan kasusnya, lantaran pelanggaran Pasal 323 pidana dan Pasal 506 pidana.

Komunitas Muslim di Malaysia marah

Sementara itu, usai peristiwa itu ramai diperbincangkan publik, sejumlah komunitas muslim di Malaysia meluapkan kemarahannya. Mereka kesal ada majikan yang melarang pekerjanya puasa di bulan suci Ramadhan.

Hal itu setidaknya disampaikan Perhimpunan Muslim PPIM. Mereka menganggap kasus ini sebagai sesuatu yang serius. Sebab, dikhawatirkan bisa menjadi penyebab kerusuhan rasial.

Baca Juga: Gara-Gara Tahu, Cewek Nangis Sesenggukan ke Cowoknya di Jalan Viral

Kepala PPIM Datuk Nadzim Johan mengecam keras majikan yang bertindak di luar batas itu, lantaran dinilai menghina Islam. Mereka mendesak agar segera dilakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang tersebut.

Apalagi, sang majikan belakangan juga ditengarai terlibat kasus penemuan emas batangan dan uang tunai asing senilai jutaan ringgit pada hari sebelumnya.

“Kami pikir ini adalah sesuatu yang menarik perhatian semua orang. Ini sekarang, apalagi lima tahun, 10 tahun lagi, apa yang akan terjadi pada negara karena (kejadian ini) jika tidak ditindak tegas. Ada yang tidak beres dengan sistem di negara kita,” katanya.

“Saya berharap ini yang terakhir, karena kami menerima keluhan dari teman-teman kami di bawah sana, yang di lapangan cukup marah dan ada (beberapa dari mereka) yang ingin menyerang, ini sangat buruk jika itu terjadi,” lanjutnya.

Apalagi, sang majikan atau pelaku belakangan mengaku dekat dengan seorang jenderal polisi di sana. Kata Nadzim, ini bisa menimbulkan persepsi bahwa namanya disalahgunakan untuk tujuan mengintimidasi masyarakat.

Baca Juga: Agar Tetap Kuat Puasa, Ini Tips Cegah Dehidrasi Di Bulan Ramadhan

Load More