Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Rabu, 21 April 2021 | 14:09 WIB
Kilang minyak Balongan kebakaran. [ANTARA/Dedhez Anggara]

SuaraJabar.id - Kebakaran kilang minyak PT Pertamina di kawasan Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu saat ini masih diselidiki  Polri. Kekinian, Polri menemukan ada unsur tindak pidana di balik peristiwa kebakan hebat di Kilang Minyak Balongan.

Pun saat ini status perkara kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut. Sehingga, perkara tersebut dinaikan pada tahap penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya faktor kealpaan yang ditengarai menjadi penyebab terjadinya kebakaran kilang minyak PT Pertamina Balongan.

Baca Juga: Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Sehingga, dalam perkara ini calon tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

"Penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Ombudsman RI menilai PT Pertamina abai terhadap keluhan masyarakat hingga terjadi kebakaran empat tangki kilang minyak di Balongan, Indramayu pada Senin (29/3/2021) dini hari.

Selain itu, PT Pertamina juga dinilai tak terbuka menyampaikan informasi terkait kondisi kilang minyak sebelum terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Resmi! Polri Temukan Unsur Pidana Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan hal itu berdasar hasil investigasi lapangan. Dari hasil investigasi diketahui bahwa warga sekitar ternyata sempat mengeluhkan bau menyengat dari kilang minyak Balongan pada Minggu (28/3) malam atau beberapa jam sebelum terjadinya kebakaran hebat.

“Namun keluhan warga tidak digubris oleh Pertamina sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor Pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan,” kata Hery dalam jumpa pers secara daring seperti dikutip suara.com, Rabu (14/4/2021) pekan lalu.

Berdasar catatan Ombudsman RI, Hery mengungkapkan bahwa kilang minyak PT Pertamina Balongan telah tiga kali mengalami kebakaran. 

Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2007. Namun, api tidak merusak fasilitas produksi dan hanya mengganggu fasilitas pembuangan limbah.

"Kedua, pada 4 Januari 2019 pukul 09.40 WIB, kebakaran terjadi di kawasan kilang minyak Balongan. Insiden tersebut terjadi pada fasilitas pemasok gas milik PT Pertamina EP aset 3 ke pengolahan minyak (kilang) Balongan," bebernya.

Sedangkan yang terkahir terjadi pada Senin (29/3) akhir bulan lalu. Sebanyak empat tanki terbakar dengan volume minyak 25.328 KL, 2 Unit Pick Up kilang, kerusakan bangunan di sekitar kilang, dan 838 jiwa terdampak akibat peristiwa tersebut.

Atas hal itu, Ombudsman RI meminta PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengoptimalkan mitigasi bencana bagi warga di sekitar lokasi kilang minyak Balongan. Sehingga, diharapkan dapat meminimalisir korban jiwa atas potensi bencana yang terjadi.

"Saran kepada PT Pertamina (Persero) dan PT KPI, untuk mengkoordinasikan rencana kontigensi kepada BNPB/ BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal," pungkas Hery.

Load More