SuaraJabar.id - Proses hukum dugaan tindak pencabulan dengan terlapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terus bergulir di Polda Jabar.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri sudah memeriksa keterangan 24 saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago, Rabu (21/4/2021). Erdi mengatakan, saksi yang dimintai keterangan termasuk terlapor dan pelapor.
“Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Total ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, juga dokter," ujar Erdi di Mapolda Jabar.
Pada bulan Februari, perempuan berinisial K melapor kepada Polda Jabar terkait aksi pencabulan yang menimpa dirinya. Aksi itu dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren di Indramayu yang namanya cukup tersohor.
Menurut laporan korban, terlapor sudah melalukan aksinya sejak tahun 2018. Aksi itu dilakukan terlapor sejak K dipindahkan tempat kerjanya dari Cikampek ke Indramayu.
Pada bulan Februari 2020, akhirnya K melaporkan terlapor ke Polda Jabar dengan didampingi oleh kuasa hukum. Dalam laporannya, K mengikutsertakan barang bukti berupa kuitansi berobat, hasil pemeriksaan USG, dan video.
Awalnya, laporan dari kasus ini mencuatkan nama terlapor dengan inisial PG. Namun, pada akhirnya keterangan soal terlapor sebagai pimpinan pesantren yang namanya menggaung hingga ke mancanegara itu merujuk kepada pondok pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Baca Juga: Kakek Lecehkan Jemaah Perempuan, Komentar Salahkan Mukena Tuai Kecaman
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat