SuaraJabar.id - Mudik lokal di kawasan Bandung Raya diperkirakan akan mengalami puncaknya pada 11 Mei 2021.
Bandung Raya sendiri menjadi wilayah yang penduduk atau warganya boleh melakukan perjalanan mudik lokal.
Pemerintah pusat secara resmi melarang kegiatan mudik pada 6-17 Mei 2021. Tetapi, kegiatan mudik lokal atau aglomerasi di delapan wilayah diperbolehkan.
Untuk aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal mengatakan, ia memprediksi puncak arus mudik lokal di wilayah Kota Bandung akan terjadi pada Selasa sore, 11 Mei 2021 mendatang.
"Karena hari Rabu sudah cuti bersama, sehari sebelum Lebaran," kata Rijal kepada Ayobandung.com, Rabu, 21 April 2021.
Terkait persyaratan khusus untuk para pemudik lokal ini, ia mengaku ia belum tahu secara jelas persyaratannya seperti apa.
Sebab, lanjutnya, pihaknya akan menyelenggarakan rapat terlebih dahulu mengenai aturan-aturan terkait persyaratan mudik lokal bersama jajaran Satlantas Polrestabes Bandung dalam waktu dekat ini.
"Insyaallah segera," katanya.
Baca Juga: Tegas! Wali Kota Bandung Sebut Tak Boleh Ada Pemudik dari Jakarta
Keputusan mengenai diperbolehkannya mudik lokal atau aglomerasi di delapan wilayah ini, salah satunya di Bandung Raya, berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, saat jumpa pers, Kamis, 8 April 2021.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi.
Tak hanya Bandung Raya, tujuh wilayah lain yang diizinkan mudik lokal atau aglomerasi antara lain,
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi,
Berita Terkait
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2026
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tanpa Sertifikasi, Ali Tatto Sulam Sebut Pesolek Talenta Lokal Susah Tembus Pasar Global
-
Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor
-
Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower
-
Bupati Bandung Sediakan Pinjaman Modal Rp10 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas