Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 23 April 2021 | 07:35 WIB
Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Tim Masyarakat Peduli Api (MPA) Paralegal Bantaragung di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Bantaragung, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021) [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Adapun syarat yang harus dilalui pendaki yakni membawa surat keterangan bebas Covid-19 untuk di luar kabupaten.

Selain itu para pendaki juga harus melalui pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan barang-barang di base camp.

"Kalau persyaratan untuk di luar Kabupaten itu harus membawa surat rapid dan wajib. Karena di Taman Nasional ada protokol baru, harus ada lolos pemeriksaan kesehatan di pintu masuk. Jadi pintu masuk itu ada beberapa item persyaratan yang harus dipenuhi, selain online, ada pemeriksaan kesehatan, ada pemeriksaan barang pendaki," katanya.

Baca Juga: KLHK Patroli Pohon Pinus Mengering di Taman Nasional Gunung Ciremai

Load More