Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 April 2021 | 14:12 WIB
Ardiansyah, driver taksi online yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith memberikan kerterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, pada Selasa (27/4/2021). Agenda persidangan yakni mendengarkan kesaksian korban aksi penganiayaan Bahar, Ardiansyah.

Saat sidang berlangsung, Bahar secara virtual menyampaikan permohonan maaf terhadap Ardiansyah.

"Saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara di mana saya memukul saudara saya meminta maaf ke saudara, sudikah kiranya memaafkan saya?" kata Bahar.

"Sebelum habib meminta maaf sudah saya maafkan," jawab langsung Ardiansyah.

Baca Juga: Korban Pemukulan Tak Datang, Sidang Habib Bahar bin Smith Ditunda

Ardiansyah mengaku dirinya tidak mengenal Bahar sebelum aksi penganiayaan terjadi. Setelah adanya kejadian yang menimpa diri Ardiansyah, ia mengaku tidak dendam. Bahkan kini Ardiansyah, menyebut jika Bahar adalah gurunya.

"Saya menanggap Habib sebagai guru saya," kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengaku, jika sebenarnya ia dengan Bahar sudah berdamai. Bahkan pihaknya menyebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya sudah sepakat berdamai jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan," ujar Andriansyah dalam sidang.

Saat dicecar beberapa pertanyaan soal kronologis kejadian penganiayaan yang menimpanya, baik oleh Jaksa dan Hakim, ia mengaku sudah tidak mengingat hal tersebut. Bahkan ia menyebut sudah mencabut laporannya itu.

Baca Juga: Kades Nekat Sikat Dana Desa Sebesar Rp 400 Juta demi Poligami

"Di sini saya nggak bisa membahas kronologi. Karena sudah dilakukan surat pencabutan laporan," kata Andriansyah.

Sementara itu, saat mendengarkan pernyataan Bahar, diketahui motif ia melakukan penganiayaan terhadap Ardiansyah, dikarenakan dirinya tak terima, istrinya digoda oleh Ardiansyah.

"Amarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Makanya di situ saya langsung naik darah, emosi," ujar Bahar dalam persidangan.

Saat ditanyakan kembali kepada Ardiansyah dari Bahar, soal apakah Ardiansyah pernah mengatakan hal atau kalimat yang dianggap menggoda istri Bahar, Ardiansyah mengaku tidak melakukan atau mengatakan hal yang disebut Bahar menggoda.

"Tidak ada singkat Ardiansyah," katanya.

Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan tersebut terjadi lantaran adanya kesalahpahaman di antara Bahar dan Ardiansyah.

Dalam kasus ini, Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More