SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta jajaran camat agar mengintruksikan kepala desa untuk benar-benar menyiapkan fasilitas rumah isolasi bagi pemudik yang lolos dari penyekatan.
Fasilitas rumah isolasi bagi pemudik nekat itu, kata Ridwan Kamil boleh rumah warga, sekolah, atau bahkan rumah yang dianggap angker. Ridwan Kamil meminta posko RT, RW, kelurahan atau desa mengarantina mereka selama lima hari.
"Saya titip ke camat dan disampaikan lagi ke kepala desa. Pastikan kalaupun ada pemudik yang bocor, tolong fasilitasi karantina lima hari. Apakah itu di SD, rumah warga atau rumah angker sekalipun," katanya, dalam rakor virtual yang dihadiri camat se-Jabar, Kamis (29/4).
Dengan begitu, harapannya pemudik yang tanggung lolos bisa diantisipasi. Ridwan mengkhawatirkan, momentum mudik jika dibiarkan dapat memicu tsunami Covid-19 seperti di India. Ketika demikian, lansia yang berada di rumah akan berada pada posisi rentan.
"Kami tidak mau terulang lagi seperti kasus mudik di Ciamis tahun lalu," tuturnya.
Adapun, kabupaten kota yang memiliki pantai agar meningkatkan pengawasan, sebab pascalebaran tempat wisata laut kerap jadi incaran masyarakat menghabiskan libur.
"Apalagi Pangandaran, agar diketatkan," kata Ridwan.
Adapun, data kasus Covid-19 dari pusat dan daerah masih juga belum kompak. Kasus di Jabar diklaim mengalami penurunan cukup signifikan meski kasus aktifnya tinggi jika merujuk data pusat, sebanyak 30.225 kasus. Ridwan menampik data itu, yakin 40 persennya adalah kasus lama.
"Sekarang 30.225 tapi 40 persennya kasus lama. Jadi sebenarnya kurang lebih 19.000 yang ada di catatan kami," ucapnya.
Baca Juga: Best 5 Oto: Riset Ford Motor Company, Sketsa Bobber Style Motor Listrik
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Ade Afriandi menyatakan, sudah mengeluarkan surat edaran untuk kepala desa se-Jabar agar mengkarantina pemudik yang lolos.
"Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," katanya.
Ade menuturkan, pemudik dapat melakukan karantina mandiri di rumah tujuan mudik. Meski begitu, tempat karantina harus dipastikan benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat setempat. Jika rumah tujuan tidak memungkinkan, pemudik harus melakukan karantina di tempat yang disediakan desa dan kelurahan.
"Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi," ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah desa untuk membuat ruang isolasi.
"Kami mendorong pemerintah desa membuat ruang isolasi selama menjelang mudik lebaran. Itu kita minta semua desa membuat ruang isolasi. Mengantisipasi manakala ada orang yang masuk, terjangkit positif, masuk ruang isolasi. Penanganannya dilakukan oleh Puskesmas," kata Bambang.
Berita Terkait
-
Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat
-
Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
RUPST BRI Putuskan Dividen Rp52,1 Triliun, Tegaskan Kinerja dan Stabilitas
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD