SuaraJabar.id - Sebuah kontarakan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi lantaran diketahui menjadi sarang peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 30.000 butir berbagai merek obat keras terbatas dan psikotropika. Pemilik yang berinisial MM (40) juga turut digelandang polisi.
"Pemilik sudah kita jadikan tersangka. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin di Mapolres Cimahi, Sabtu (1/5/2021).
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dijual secara bebas oleh tersangka MM.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti psikotropika dengan merek Riklona 70 Butir, Hexymer atau mersi 18.430 butir, Trihexyphenidyl 9.215 butir, dan Tramadol 2.660 butir di dalam kamar kosan tersangka MM.
"Barang-barang tersebut didatangkan dari Aceh langsung," ujar Nasrudin.
Saat ditanya Polisi, tersangka MM mengaku sudah 4 bulan menjalani profesi terlarang mengedarkan obat keras terbatas dengan rata-rata keuntungan sehari Rp 1 Juta.
Selama empat bulan mengedarkan barang terlarang itu, tersangka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 120 juta. Pembeli biasanya datang langsung ke kosan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang.
"Barangnya dikirim langsung dari Aceh pakai mobil," ucap MM.
Baca Juga: Hindari Emak-emak, Mobil Pengangkut Karyawan Hangus Terbakar
Tersangka mengakui salah satu penyebab dia mengedarkan narkoba lantaran kebutuhan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
"Iya salah satunya karena pandemi Covid-19. Gak ada kerjaan lagi," ujarnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Bertambah, Total 345 Orang
-
Puluhan Siswa SMPN 1 Cisarua Alami Keracunan Usai Makan MBG
-
Elektrifikasi Kereta Bandung, Waktu Tempuh Jadi Lebih Singkat
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial
-
Masjid Raya Bandung Tak Lagi Jadi Aset Pemprov Jabar? Dedi Mulyadi: Tak Boleh Dibiayai APBD
-
Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet yang Sukses di SEA Games 2025
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak