SuaraJabar.id - Sebuah kontarakan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi lantaran diketahui menjadi sarang peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 30.000 butir berbagai merek obat keras terbatas dan psikotropika. Pemilik yang berinisial MM (40) juga turut digelandang polisi.
"Pemilik sudah kita jadikan tersangka. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin di Mapolres Cimahi, Sabtu (1/5/2021).
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dijual secara bebas oleh tersangka MM.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti psikotropika dengan merek Riklona 70 Butir, Hexymer atau mersi 18.430 butir, Trihexyphenidyl 9.215 butir, dan Tramadol 2.660 butir di dalam kamar kosan tersangka MM.
"Barang-barang tersebut didatangkan dari Aceh langsung," ujar Nasrudin.
Saat ditanya Polisi, tersangka MM mengaku sudah 4 bulan menjalani profesi terlarang mengedarkan obat keras terbatas dengan rata-rata keuntungan sehari Rp 1 Juta.
Selama empat bulan mengedarkan barang terlarang itu, tersangka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 120 juta. Pembeli biasanya datang langsung ke kosan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang.
"Barangnya dikirim langsung dari Aceh pakai mobil," ucap MM.
Baca Juga: Hindari Emak-emak, Mobil Pengangkut Karyawan Hangus Terbakar
Tersangka mengakui salah satu penyebab dia mengedarkan narkoba lantaran kebutuhan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
"Iya salah satunya karena pandemi Covid-19. Gak ada kerjaan lagi," ujarnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Menpora Apresiasi SKF Indonesia Akademi Persib Cimahi dan All Stars Juara Gothia Cup 2025
-
Di Balik Pengosongan Asrama Disabilitas di Cimahi: 6 Fakta Pilu di Malam Hari Anak Nasional
-
Horor di Tanjakan Cisarua: Truk Peralatan Dapur MBG Terguling, 8 Orang Terluka
-
Sederet Kemenangan Besar yang Bawa Akademi Persib Cimahi Juara Gothia Cup 2025
-
Kalahkan Perwakilan Swedia, Akademi Persib Cimahi Juara Gothia Cup U-13 2025
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Harapan Penuh Misteri Lisa Mariana Sebelum Jalani Tes DNA dengan Ridwan Kamil
-
Kenali Jebakan Halus Teroris: Modus Perekrutan Kini Menyamar Lewat Kegiatan Sehari-hari
-
Lumpuhkan Sel Teror, Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh, Depok, dan Sulawesi Tengah
-
Tes DNA di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Khawatir Ini Terjadi
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana