Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 01 Mei 2021 | 16:33 WIB
Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan pelaku penjual psikotropika dan obat keras. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Sebuah kontarakan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi lantaran diketahui menjadi sarang peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 30.000 butir berbagai merek obat keras terbatas dan psikotropika. Pemilik yang berinisial MM (40) juga turut digelandang polisi.

"Pemilik sudah kita jadikan tersangka. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin di Mapolres Cimahi, Sabtu (1/5/2021).

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dijual secara bebas oleh tersangka MM.

Baca Juga: Hindari Emak-emak, Mobil Pengangkut Karyawan Hangus Terbakar

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti psikotropika dengan merek Riklona 70 Butir, Hexymer atau mersi 18.430 butir, Trihexyphenidyl 9.215 butir, dan Tramadol 2.660 butir di dalam kamar kosan tersangka MM.

"Barang-barang tersebut didatangkan dari Aceh langsung," ujar Nasrudin.

Saat ditanya Polisi, tersangka MM mengaku sudah 4 bulan menjalani profesi terlarang mengedarkan obat keras terbatas dengan rata-rata keuntungan sehari Rp 1 Juta.

Selama empat bulan mengedarkan barang terlarang itu, tersangka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 120 juta. Pembeli biasanya datang langsung ke kosan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang.

"Barangnya dikirim langsung dari Aceh pakai mobil," ucap MM.

Baca Juga: Cari Penghasilan Tambahan, Oknum Kurir JNE dan JNT Nekat Nyambi Jualan Sabu

Tersangka mengakui salah satu penyebab dia mengedarkan narkoba lantaran kebutuhan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

"Iya salah satunya karena pandemi Covid-19. Gak ada kerjaan lagi," ujarnya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More