SuaraJabar.id - Kerinduan Dedi Hermawan (43) beserta istri dan ketiga anaknya untuk bertemu keluarganya di Ciamis, Jawa Barat sirna setelah dipaksa memutar balik di Simpang Susun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ia dan keluarganya terjaring penyekatan larangan mudik petugas gabungan pada Senin (3/5/2021). Rasa kecewa dan kesal terpancar dari wajah Dedi dan istrinya. Niat hati ingin mengobati kerinduan, malah tak sampai kampung halaman.
Dedi dan keluarganya berangkat dari Jakarta pada Senin (3/5/2021) setelah menyantap makanan sahur. Ia menggunakan jasa sopir dan kendaraan angkutan barang jenis pick up miliknya.
Perjalanannya dari Jakarta, kemudian melewati jalur Jonggol hingga Cianjur berjalan mulus tanpa ada penyekatan. Namun setidaknya di Simpang Susun Padalarang sekitar pukul 10.30 WIB, pick up yang ditumpanginya dihentikan petugas.
Petugas curiga dengan isi di dalam terpal pick up tersebut. Setelah diperiksa, ternyata berisi barang kebutuhan mudik seperti pakaian dan sebagainya. Bahkan, ada satu unit sepeda motor dan sepeda anak-anak.
"Mau ke Ciamis, dari Jakarta," ucap Dedi.
Di bagian depan, diisi lima orang yang terdiri dari Dedi, istri beserta ketiga anaknya yang masih kecil dan sopir. Total ada enam orang yang berada di bagian depan, yang melebihi kapasitas dan sangat membahayakan.
Dedi beserta keluarganya langsung diperiksa petugas gabungan. Kemudian ia diperintahkan untuk kembali ke Jakarta. Sebagai tanda, polisi menemukan stiker pertanda kendaraan tersebut sudah diperiksa dan harus memutar balik ke daerah asal.
"Dari tahun lalu gak pulang kampung. Sekarang mah pulang, malah disuruh putar arah," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Gubernur NTB Tidak Larang Mudil Lebaran di Dalam Daerah
Setahu Dedi, larangan mudik lebaran tahun ini dimulai 6 Mei mendatang, sehingga ia memilih pulang kampung lebih awal sebelum ada penyekatan. Namun penyekatan ternyata sudah dilaksanakan.
"Tapi anehnya kenapa cuma mobil kecil yang diperiksa. Sementara Bus masih bebas jalan. Kan aneh," tuturnya.
Meski kecewa, mau tak mau Dedi harus kembali ke tempat perantauannya di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap adil dalam melakukan penindakan.
Kanit Turjawali Lalu Lintas Polres Cimahi, Ipda Itang mengatakan, penyekatan kendaraan dari luar daerah ini berlaku bagi semua kendaraan yang mengangkut pemudik. Termasuk kendaraan barang yang memang mengangkut penumpang.
"Apalagi kan kendaraan pick up itu kendaraan untuk angkut barang, tapi ada yang dipakai mudik. Ini salah satu modus juga," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang