SuaraJabar.id - Kerinduan Dedi Hermawan (43) beserta istri dan ketiga anaknya untuk bertemu keluarganya di Ciamis, Jawa Barat sirna setelah dipaksa memutar balik di Simpang Susun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ia dan keluarganya terjaring penyekatan larangan mudik petugas gabungan pada Senin (3/5/2021). Rasa kecewa dan kesal terpancar dari wajah Dedi dan istrinya. Niat hati ingin mengobati kerinduan, malah tak sampai kampung halaman.
Dedi dan keluarganya berangkat dari Jakarta pada Senin (3/5/2021) setelah menyantap makanan sahur. Ia menggunakan jasa sopir dan kendaraan angkutan barang jenis pick up miliknya.
Perjalanannya dari Jakarta, kemudian melewati jalur Jonggol hingga Cianjur berjalan mulus tanpa ada penyekatan. Namun setidaknya di Simpang Susun Padalarang sekitar pukul 10.30 WIB, pick up yang ditumpanginya dihentikan petugas.
Petugas curiga dengan isi di dalam terpal pick up tersebut. Setelah diperiksa, ternyata berisi barang kebutuhan mudik seperti pakaian dan sebagainya. Bahkan, ada satu unit sepeda motor dan sepeda anak-anak.
"Mau ke Ciamis, dari Jakarta," ucap Dedi.
Di bagian depan, diisi lima orang yang terdiri dari Dedi, istri beserta ketiga anaknya yang masih kecil dan sopir. Total ada enam orang yang berada di bagian depan, yang melebihi kapasitas dan sangat membahayakan.
Dedi beserta keluarganya langsung diperiksa petugas gabungan. Kemudian ia diperintahkan untuk kembali ke Jakarta. Sebagai tanda, polisi menemukan stiker pertanda kendaraan tersebut sudah diperiksa dan harus memutar balik ke daerah asal.
"Dari tahun lalu gak pulang kampung. Sekarang mah pulang, malah disuruh putar arah," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Gubernur NTB Tidak Larang Mudil Lebaran di Dalam Daerah
Setahu Dedi, larangan mudik lebaran tahun ini dimulai 6 Mei mendatang, sehingga ia memilih pulang kampung lebih awal sebelum ada penyekatan. Namun penyekatan ternyata sudah dilaksanakan.
"Tapi anehnya kenapa cuma mobil kecil yang diperiksa. Sementara Bus masih bebas jalan. Kan aneh," tuturnya.
Meski kecewa, mau tak mau Dedi harus kembali ke tempat perantauannya di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap adil dalam melakukan penindakan.
Kanit Turjawali Lalu Lintas Polres Cimahi, Ipda Itang mengatakan, penyekatan kendaraan dari luar daerah ini berlaku bagi semua kendaraan yang mengangkut pemudik. Termasuk kendaraan barang yang memang mengangkut penumpang.
"Apalagi kan kendaraan pick up itu kendaraan untuk angkut barang, tapi ada yang dipakai mudik. Ini salah satu modus juga," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Bayar Karcis Tapi Lepas Tangan Nyawa Melayang? Dispar Usut Tiket "Siluman" Pantai Tenda Biru
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan
-
Terjebak Macet One Way di Bawah Terik Matahari, Bayi 11 Bulan Dievakuasi Polwan ke Posko
-
Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut
-
Batu Beterbangan di Jalur Mudik Bandrex: Kaca Mobil Pecah, Pria Misterius Bikin Warga Garut Histeris