SuaraJabar.id - Kerinduan Dedi Hermawan (43) beserta istri dan ketiga anaknya untuk bertemu keluarganya di Ciamis, Jawa Barat sirna setelah dipaksa memutar balik di Simpang Susun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ia dan keluarganya terjaring penyekatan larangan mudik petugas gabungan pada Senin (3/5/2021). Rasa kecewa dan kesal terpancar dari wajah Dedi dan istrinya. Niat hati ingin mengobati kerinduan, malah tak sampai kampung halaman.
Dedi dan keluarganya berangkat dari Jakarta pada Senin (3/5/2021) setelah menyantap makanan sahur. Ia menggunakan jasa sopir dan kendaraan angkutan barang jenis pick up miliknya.
Perjalanannya dari Jakarta, kemudian melewati jalur Jonggol hingga Cianjur berjalan mulus tanpa ada penyekatan. Namun setidaknya di Simpang Susun Padalarang sekitar pukul 10.30 WIB, pick up yang ditumpanginya dihentikan petugas.
Petugas curiga dengan isi di dalam terpal pick up tersebut. Setelah diperiksa, ternyata berisi barang kebutuhan mudik seperti pakaian dan sebagainya. Bahkan, ada satu unit sepeda motor dan sepeda anak-anak.
"Mau ke Ciamis, dari Jakarta," ucap Dedi.
Di bagian depan, diisi lima orang yang terdiri dari Dedi, istri beserta ketiga anaknya yang masih kecil dan sopir. Total ada enam orang yang berada di bagian depan, yang melebihi kapasitas dan sangat membahayakan.
Dedi beserta keluarganya langsung diperiksa petugas gabungan. Kemudian ia diperintahkan untuk kembali ke Jakarta. Sebagai tanda, polisi menemukan stiker pertanda kendaraan tersebut sudah diperiksa dan harus memutar balik ke daerah asal.
"Dari tahun lalu gak pulang kampung. Sekarang mah pulang, malah disuruh putar arah," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Gubernur NTB Tidak Larang Mudil Lebaran di Dalam Daerah
Setahu Dedi, larangan mudik lebaran tahun ini dimulai 6 Mei mendatang, sehingga ia memilih pulang kampung lebih awal sebelum ada penyekatan. Namun penyekatan ternyata sudah dilaksanakan.
"Tapi anehnya kenapa cuma mobil kecil yang diperiksa. Sementara Bus masih bebas jalan. Kan aneh," tuturnya.
Meski kecewa, mau tak mau Dedi harus kembali ke tempat perantauannya di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap adil dalam melakukan penindakan.
Kanit Turjawali Lalu Lintas Polres Cimahi, Ipda Itang mengatakan, penyekatan kendaraan dari luar daerah ini berlaku bagi semua kendaraan yang mengangkut pemudik. Termasuk kendaraan barang yang memang mengangkut penumpang.
"Apalagi kan kendaraan pick up itu kendaraan untuk angkut barang, tapi ada yang dipakai mudik. Ini salah satu modus juga," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba