SuaraJabar.id - Kerinduan Dedi Hermawan (43) beserta istri dan ketiga anaknya untuk bertemu keluarganya di Ciamis, Jawa Barat sirna setelah dipaksa memutar balik di Simpang Susun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ia dan keluarganya terjaring penyekatan larangan mudik petugas gabungan pada Senin (3/5/2021). Rasa kecewa dan kesal terpancar dari wajah Dedi dan istrinya. Niat hati ingin mengobati kerinduan, malah tak sampai kampung halaman.
Dedi dan keluarganya berangkat dari Jakarta pada Senin (3/5/2021) setelah menyantap makanan sahur. Ia menggunakan jasa sopir dan kendaraan angkutan barang jenis pick up miliknya.
Perjalanannya dari Jakarta, kemudian melewati jalur Jonggol hingga Cianjur berjalan mulus tanpa ada penyekatan. Namun setidaknya di Simpang Susun Padalarang sekitar pukul 10.30 WIB, pick up yang ditumpanginya dihentikan petugas.
Petugas curiga dengan isi di dalam terpal pick up tersebut. Setelah diperiksa, ternyata berisi barang kebutuhan mudik seperti pakaian dan sebagainya. Bahkan, ada satu unit sepeda motor dan sepeda anak-anak.
"Mau ke Ciamis, dari Jakarta," ucap Dedi.
Di bagian depan, diisi lima orang yang terdiri dari Dedi, istri beserta ketiga anaknya yang masih kecil dan sopir. Total ada enam orang yang berada di bagian depan, yang melebihi kapasitas dan sangat membahayakan.
Dedi beserta keluarganya langsung diperiksa petugas gabungan. Kemudian ia diperintahkan untuk kembali ke Jakarta. Sebagai tanda, polisi menemukan stiker pertanda kendaraan tersebut sudah diperiksa dan harus memutar balik ke daerah asal.
"Dari tahun lalu gak pulang kampung. Sekarang mah pulang, malah disuruh putar arah," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Gubernur NTB Tidak Larang Mudil Lebaran di Dalam Daerah
Setahu Dedi, larangan mudik lebaran tahun ini dimulai 6 Mei mendatang, sehingga ia memilih pulang kampung lebih awal sebelum ada penyekatan. Namun penyekatan ternyata sudah dilaksanakan.
"Tapi anehnya kenapa cuma mobil kecil yang diperiksa. Sementara Bus masih bebas jalan. Kan aneh," tuturnya.
Meski kecewa, mau tak mau Dedi harus kembali ke tempat perantauannya di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap adil dalam melakukan penindakan.
Kanit Turjawali Lalu Lintas Polres Cimahi, Ipda Itang mengatakan, penyekatan kendaraan dari luar daerah ini berlaku bagi semua kendaraan yang mengangkut pemudik. Termasuk kendaraan barang yang memang mengangkut penumpang.
"Apalagi kan kendaraan pick up itu kendaraan untuk angkut barang, tapi ada yang dipakai mudik. Ini salah satu modus juga," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah