SuaraJabar.id - Kerinduan Dedi Hermawan (43) beserta istri dan ketiga anaknya untuk bertemu keluarganya di Ciamis, Jawa Barat sirna setelah dipaksa memutar balik di Simpang Susun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ia dan keluarganya terjaring penyekatan larangan mudik petugas gabungan pada Senin (3/5/2021). Rasa kecewa dan kesal terpancar dari wajah Dedi dan istrinya. Niat hati ingin mengobati kerinduan, malah tak sampai kampung halaman.
Dedi dan keluarganya berangkat dari Jakarta pada Senin (3/5/2021) setelah menyantap makanan sahur. Ia menggunakan jasa sopir dan kendaraan angkutan barang jenis pick up miliknya.
Perjalanannya dari Jakarta, kemudian melewati jalur Jonggol hingga Cianjur berjalan mulus tanpa ada penyekatan. Namun setidaknya di Simpang Susun Padalarang sekitar pukul 10.30 WIB, pick up yang ditumpanginya dihentikan petugas.
Petugas curiga dengan isi di dalam terpal pick up tersebut. Setelah diperiksa, ternyata berisi barang kebutuhan mudik seperti pakaian dan sebagainya. Bahkan, ada satu unit sepeda motor dan sepeda anak-anak.
"Mau ke Ciamis, dari Jakarta," ucap Dedi.
Di bagian depan, diisi lima orang yang terdiri dari Dedi, istri beserta ketiga anaknya yang masih kecil dan sopir. Total ada enam orang yang berada di bagian depan, yang melebihi kapasitas dan sangat membahayakan.
Dedi beserta keluarganya langsung diperiksa petugas gabungan. Kemudian ia diperintahkan untuk kembali ke Jakarta. Sebagai tanda, polisi menemukan stiker pertanda kendaraan tersebut sudah diperiksa dan harus memutar balik ke daerah asal.
"Dari tahun lalu gak pulang kampung. Sekarang mah pulang, malah disuruh putar arah," ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Gubernur NTB Tidak Larang Mudil Lebaran di Dalam Daerah
Setahu Dedi, larangan mudik lebaran tahun ini dimulai 6 Mei mendatang, sehingga ia memilih pulang kampung lebih awal sebelum ada penyekatan. Namun penyekatan ternyata sudah dilaksanakan.
"Tapi anehnya kenapa cuma mobil kecil yang diperiksa. Sementara Bus masih bebas jalan. Kan aneh," tuturnya.
Meski kecewa, mau tak mau Dedi harus kembali ke tempat perantauannya di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap adil dalam melakukan penindakan.
Kanit Turjawali Lalu Lintas Polres Cimahi, Ipda Itang mengatakan, penyekatan kendaraan dari luar daerah ini berlaku bagi semua kendaraan yang mengangkut pemudik. Termasuk kendaraan barang yang memang mengangkut penumpang.
"Apalagi kan kendaraan pick up itu kendaraan untuk angkut barang, tapi ada yang dipakai mudik. Ini salah satu modus juga," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Dedi Mulyadi Murka Dituding Timbun Dana Rp4,17 T, Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah Lain
-
Geger! Respons Pemangkasan Dana Pusat, Dedi Mulyadi Pangkas Jam Kerja ASN di Jabar
-
Duet Rudy-Jaro Ade Pecah! Kompak Turun Tangan Binasakan Jutaan Rokok Ilegal di Pakansari
-
Khofifah Ajak Santri Kuasai Teknologi: Siap Bela Lirboyo, Siap Bela Indonesia!
-
Puluhan Pelajar Purwakarta Keracunan Massal Pasca Acara Merah Putih, Tiga Kritis Dirujuk ke RS