Ilustrasi UMKM. (Dok : BRI)
Kemudian realisasi penundaan angsuran pokok sampai 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan debet Rp 70,53 triliun.
Selanjutnya relaksasi KUR hingga 29 April 2021 berupa perpanjangan jangka waktu telah diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan debet Rp 47,51 triliun dan penambahan limit plafon diberikan kepada 16 debitur dengan debet Rp 2,49 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Janji UMKM yang Dapat Konsesi Tambang akan Diseleksi, Bisa Disusupi Korporasi Besar?
-
Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam
-
Kemenko PM Gandeng Raksasa Digital Dunia, Hadirkan Pembekalan Komprehensif Untuk Perkuat UKM
-
Women Ecosystem Catalyst Season 2 Dorong Pemberdayaan UMKM Perempuan untuk Kemandirian Ekonomi
-
Penyaluran KUR Sudah Tembus Rp 110 Triliun
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum