SuaraJabar.id - Rusdi Karepsina, seorang yang mengklaim sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN) diamankan polisi ketika mengendarai kendaraan Mitsubishi Pajero Sport, Rabu (5/5/2021).
Ia diamankan polisi karena menggunakan pelat nomor, surat kendaraan dan surat izin mengemudi negara fiktif bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Dilansir Suara.com, kendaraan Pajero Sport berwana hitam itu menggunakan plat nomor dengan warna dasar biru dan angka putih 'SN 45 RSD'.
Dari tangan pengemudi, polisi mengamankan sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tercantum dalam surat tersebut nama Rusdi Karepesina sebagai pemilik kendaraan. Dia beralamat tempat tinggal di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain mengamankan STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, polisi juga mengamankan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina.
Dalam SKM A itu Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut kekinian telah diperiksa secara intensif.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Kasus Eks Pejabat Pajak, Ketua KPK Bakal Telpon Kapolda Jatim
Ditilang
Kendaraan Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, Rusdi dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Akmal mengatakan mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
"Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu," ungkap Akmal.
Kendaraan tersebut kekinian telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari
-
Pria Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang, Dokter Forensik Temukan Sejumlah Luka
-
Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki
-
Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran
-
Bupati Purwakarta Minta Proyek Data Center AI BDx Lengkapi Amdal dan PBG