Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 05 Mei 2021 | 23:22 WIB
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR). Nantinya pekerja yang tidak dapat THR diminta untuk melaporkan.

Perusahaan diminta untuk memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Lebaran.

"Adanya layanan pengaduan itu, setiap karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Asip Suhendar di Karawang, Rabu (5/5/2021).

Asip menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.

Baca Juga: Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

Namun jika ada karyawan yang mengalami itu atau karyawan yang tidak mendapatkan THR, bisa segera melapor.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.

"Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata dia.

Ia mengaku akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR.

Disebutkan jika dalam pelaksanaannya ada keterlambatan pembayaran THR, maka akan diberi sanksi denda dan administrasi. (Antara)

Baca Juga: Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh

Load More