SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR). Nantinya pekerja yang tidak dapat THR diminta untuk melaporkan.
Perusahaan diminta untuk memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Lebaran.
"Adanya layanan pengaduan itu, setiap karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Asip Suhendar di Karawang, Rabu (5/5/2021).
Asip menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.
Namun jika ada karyawan yang mengalami itu atau karyawan yang tidak mendapatkan THR, bisa segera melapor.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.
"Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata dia.
Ia mengaku akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR.
Disebutkan jika dalam pelaksanaannya ada keterlambatan pembayaran THR, maka akan diberi sanksi denda dan administrasi. (Antara)
Baca Juga: Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
Terkini
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
BRI Dorong Bisnis Konsumer Lewat Kick-Off Consumer Expo dan Program Undi Hadiah Nasabah
-
Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak