SuaraJabar.id - Arus lalu lintas di tol Pasteur, Kota Bandung sempat mengalami kemacetan di hari pertama diberlakukannya penyekatan mudik lebaran pada Kamis (6/5/2021).
Berdasarkan pantauan Suara.com, terlihat antrian kendaraan panjang menuju ke pintu tol. Kendaraan yang mengantre itu didominasi dengan kendaraan berplat nomor kode daerah Bandung Raya.
"Ini hanya empat gardu yang kita gunakan," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero), Irra Sunardi saat dihubungi.
Diberlakukannya empat dari 11 gardu yang tersedia, lanjut Irra, dikarenakan penyekatan kendaraan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung di pintu tol Pasteur.
"Jasa Marga mendukung adanya kebijakan peniadaan mudik dari pemerintah ini, jadi kami mengikuti diskresi dari Kepolisian," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah kota Bandung bersama kepolisian Polrestabes Bandung, mulai hari ini memberlakukan penyekatan terhadap kendaraan yang akan berencana mudik pada lebaran tahun ini.
Penyekatan dilaksanakan, atas dasar putusan masyarakat pusat, terkait dengan larangan mudik, saat pandemi Covid-19, ini.
Sementara itu, Jajaran Polrestabes Bandung, mulai menerapkan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan, baik yang akan masuk kota Bandung dan juga yang akan keluar kota Bandung, pada Kamis (6/5/2021).
Salah satu pos penyekatan, terdapat di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pos tersebut, menyortir kendaraan yang berasal dari Kota Cimahi dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya
Pantauan wartawan di lapangan, polisi membagi jalan menjadi dua jalur. Hal itu dilakukan, untuk memudahkan pemeriksaan serta merta, guna antisipasi kemacetan akibat pemeriksaan.
"Arahan dari pimpinan, kita lakukan pengecekan terhadap kendaraan yang bernopol di luar Kota Bandung,"kata salah seoran petugas polisi yang ditemui di pos penyekatan, di Jalan Rajawali, Kota Bandung.
Pembagian jalur juga dimaksudkan untuk memisahkan antara kendaraan berplat nomor kode Bandung raya dan kendaraan berplat nomor kode selain Bandung raya.
"Kita pisahkan, mulai dari Jalan Rajawali, kemudian mereka yang plat kendaraan di luar kode huruf Bandung Raya, kita periksa," kata Kapolsek Andir Kompol Elsie Fitria Anggraini, di tempat dan waktu yang sama.
Kapolsek menuturkan, kendaraan yang diperiksa, yakni kendaraan berplat nomor dengan kode huruf di luar Bandung Raya saja. Pemeriksaan itu pun dilakukan jika kendaraan tersebut memaksa masuk ke wilayah Kota Bandung.
"Kita periksa KTP dan mereka harus menunjukan dokumennya," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta