SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung bakal fokus memantau 6 tempat selama masa libur Lebaran 2021. Ke 6 tempat itu dipantau karena kerap dijadikan tempat berlibur warga di hari Lebaran.
Pemantauan 6 tempat itu salah satunya bakal dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
Tempat yang akan dipantau itu sendiri merupakan destinasi wisata yakni Kebun Binatang, Karang Setra, Taman Lalu Lintas, Trans Studio Bandung, Kiara Arta Park, dan Saung Udjo.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, difokuskan pematantauan karena prediksinya akan terjadi lonjakan wisatawan pada keenam destinasi wisata tersebut.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah keenam destinasi wisata tersebut akan dibuka pada hari Lebaran dan pasca-Lebaran nanti. Sebab, menurutnya, keputusan tersebut masih berada di pimpinan dan sedang dirapatkan.
"Hari ini secepatnya minta kabar ke pimpinan, dan pengelola (wisata) harus cepat tahu," katanya, Selasa (11/5/2021).
Namun, pihaknya telah menyiapkan persiapan dini dengan mengabarkan pihak pengelola untuk mendirikan posko kesehatan di tempat wisata bagi para pengunjung.
Ia menyebut pihaknya pun sedang memprediksi puncak dari lonjakan wisatawan akan terjadi pada "hari H" Idulfitri 1442 Hijriah.
"Pos kesehatan itu nantinya digunakan untuk mensosialisasikan bagaimana protokol kesehatan diterapkan oleh pengunjung di tempat wisata," tandasnya.
Baca Juga: Seluruh Tempat Wisata di Kabupaten Probolinggo Tutup Selama Libur Lebaran
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagin) Kota Bandung memprediksi akan terjadi lonjakan wisatawan baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat wisata sampai H+3 Lebaran.
Maka dari itu, sampai dengan hari prediksinya itu ia mengawasi dengan lebih ketat dalam penegakkan prokes khususnya di beberapa pusat perbelanjaan dan mal.
"Bahwa nanti kalau ada pelanggaran lagi baik itu dari segi prokes maupun pengunjung, maka Disdagin tidak segan-segan akan merekomendasikan penutupan mal selama 14 hari dan denda Rp 500 ribu," ujar Kadisdagin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga