SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung bakal fokus memantau 6 tempat selama masa libur Lebaran 2021. Ke 6 tempat itu dipantau karena kerap dijadikan tempat berlibur warga di hari Lebaran.
Pemantauan 6 tempat itu salah satunya bakal dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.
Tempat yang akan dipantau itu sendiri merupakan destinasi wisata yakni Kebun Binatang, Karang Setra, Taman Lalu Lintas, Trans Studio Bandung, Kiara Arta Park, dan Saung Udjo.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, difokuskan pematantauan karena prediksinya akan terjadi lonjakan wisatawan pada keenam destinasi wisata tersebut.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah keenam destinasi wisata tersebut akan dibuka pada hari Lebaran dan pasca-Lebaran nanti. Sebab, menurutnya, keputusan tersebut masih berada di pimpinan dan sedang dirapatkan.
"Hari ini secepatnya minta kabar ke pimpinan, dan pengelola (wisata) harus cepat tahu," katanya, Selasa (11/5/2021).
Namun, pihaknya telah menyiapkan persiapan dini dengan mengabarkan pihak pengelola untuk mendirikan posko kesehatan di tempat wisata bagi para pengunjung.
Ia menyebut pihaknya pun sedang memprediksi puncak dari lonjakan wisatawan akan terjadi pada "hari H" Idulfitri 1442 Hijriah.
"Pos kesehatan itu nantinya digunakan untuk mensosialisasikan bagaimana protokol kesehatan diterapkan oleh pengunjung di tempat wisata," tandasnya.
Baca Juga: Seluruh Tempat Wisata di Kabupaten Probolinggo Tutup Selama Libur Lebaran
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagin) Kota Bandung memprediksi akan terjadi lonjakan wisatawan baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat wisata sampai H+3 Lebaran.
Maka dari itu, sampai dengan hari prediksinya itu ia mengawasi dengan lebih ketat dalam penegakkan prokes khususnya di beberapa pusat perbelanjaan dan mal.
"Bahwa nanti kalau ada pelanggaran lagi baik itu dari segi prokes maupun pengunjung, maka Disdagin tidak segan-segan akan merekomendasikan penutupan mal selama 14 hari dan denda Rp 500 ribu," ujar Kadisdagin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki
-
Dampak Gempa Gunung Salak Rusak 349 Bangunan, Wilayah Bogor Terparah
-
Tanpa Hujan dan Angin, Rumah Warga Ciamis Mendadak Ambruk, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
-
Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok
-
Permudah Mobilitas Warga Cianjur, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung yang Aman