Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Mei 2021 | 16:56 WIB
Wisatawan domestik dan mancanegara memainkan angklung sambil duduk berjaga jarak fisik di Saung Angklung Udjo, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/6). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung bakal fokus memantau 6 tempat selama masa libur Lebaran 2021. Ke 6 tempat itu dipantau karena kerap dijadikan tempat berlibur warga di hari Lebaran.

Pemantauan 6 tempat itu salah satunya bakal dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

Tempat yang akan dipantau itu sendiri merupakan destinasi wisata yakni Kebun Binatang, Karang Setra, Taman Lalu Lintas, Trans Studio Bandung, Kiara Arta Park, dan Saung Udjo.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, difokuskan pematantauan karena prediksinya akan terjadi lonjakan wisatawan pada keenam destinasi wisata tersebut.

Baca Juga: Seluruh Tempat Wisata di Kabupaten Probolinggo Tutup Selama Libur Lebaran

Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah keenam destinasi wisata tersebut akan dibuka pada hari Lebaran dan pasca-Lebaran nanti. Sebab, menurutnya, keputusan tersebut masih berada di pimpinan dan sedang dirapatkan.

"Hari ini secepatnya minta kabar ke pimpinan, dan pengelola (wisata) harus cepat tahu," katanya, Selasa (11/5/2021).

Namun, pihaknya telah menyiapkan persiapan dini dengan mengabarkan pihak pengelola untuk mendirikan posko kesehatan di tempat wisata bagi para pengunjung.

Ia menyebut pihaknya pun sedang memprediksi puncak dari lonjakan wisatawan akan terjadi pada "hari H" Idulfitri 1442 Hijriah.

"Pos kesehatan itu nantinya digunakan untuk mensosialisasikan bagaimana protokol kesehatan diterapkan oleh pengunjung di tempat wisata," tandasnya.

Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Naik, Ini Tips Piknik di Hari Libur Lebaran

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagin) Kota Bandung memprediksi akan terjadi lonjakan wisatawan baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat wisata sampai H+3 Lebaran.

Maka dari itu, sampai dengan hari prediksinya itu ia mengawasi dengan lebih ketat dalam penegakkan prokes khususnya di beberapa pusat perbelanjaan dan mal.

"Bahwa nanti kalau ada pelanggaran lagi baik itu dari segi prokes maupun pengunjung, maka Disdagin tidak segan-segan akan merekomendasikan penutupan mal selama 14 hari dan denda Rp 500 ribu," ujar Kadisdagin.

Load More