SuaraJabar.id - Kebijakan larangan mudik yang diikuti dengan penyekatan kendaraan sangat berdampak terhadap okupansi hunian hotel dan kunjungan wisatawan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, okupansi hunian hotel saat periode lebaran mulai 12-16 Mei, hanya sekitar 8,8 persen tingkat keterisiannnya.
Rinciannya, untuk tanggal 12 Mei hanya 1,6 pereen tanggal 13 Mei sebesar 2,4 persen. Untuk tanggal 14 Mei 8,8 persen. Tanggal 15 Mei 8 persen. Setelah lebaranpun pada tanggal 16 Mei hanya 8,8 persen. Sementara jumlah kunjungan wisata hanya 10-15 persen.
"Angka kunjungan wisata rata-rata hanya 10 persen, tidak sampai 25 persen sementara okupansi hotel rata-rata 8,8 persen," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Selasa (18/5/2021).
Meski menurun, menurut Hengky angka ini menjadi indikator kesuksesan Pemkab Bandung Barat menekan angka penyebaran Covid-19 di masa libur Lebaran. Sebab kata dia, membuka obyek wisata di tengah pandemi Covid-19 bukan tanpa risiko.
Jika tak dikendalikan, bukan tak mungkin sektor ini mengundang potensi kerumunan cukup besar. Di sisi lain, penutupan wisata juga berdampak serius pada gerak roda ekonomi daerah.
"Kuncinya kita bisa mengatur 'gas dan rem' yang pas. Ada waktu kapan kita buka, ada pula kapan waktu kita tutup. Sebisa mungkin kita bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat dan berimbang," ucap Hengky.
Menurut Hengky, kesehatan dan ekonomi sama-sama penting. Di era pandemik seperti ini Pemkab Bandung Barat harus jeli melihat agar warganya tetap sehat dengan roda ekonomi juga bisa berputar.
"Jadi ada saatnya ekonomi harus jalan, COVID-19 juga harus kita tekan. Jadi gas dan rem harus tepat. Sesuai arahan presiden juga, bahwa daerah harus pintar. Karena kan tidak mungkin kita tutup sementara ekonomi mandek," kata Hengky.
Baca Juga: Bolos Usai Libur Lebaran, Tiga ASN Kota Semarang Siap-siap Terima Sanksi
Kepala Disparbud KBB, Heri Partomo menambahkan, anjloknya jumlah pengunjung ini dipengaruhi adanya kebijakan penyekatan wilayah.
Diketahui wisatawan ke Lembang didominasi berasal dari Jabotabek. Maka ketika ada penyekatan, otomatis pengunjungpun sepi.
"Apalagi kan sekarang kebijakannya diperpanjang sampai tanggal 24 Mei penyekatan. Kemungkinan selama masih penyekatan, kita masih tidak bisa bergerak lebih baik," terang Heri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Bosan Mudik Saja? Intip 3 Destinasi Wisata Alam Paling Hits untuk Libur Lebaran 2026
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Pemerintah dan Swasta
-
Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
Terkini
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal
-
Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang
-
Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal