Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 20 Mei 2021 | 15:59 WIB
Perusahaan jasa ekspedisi JNE. [jnesurabaya.co.id]

SuaraJabar.id - JNE menyatakan tidak ada karyawannya yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menjalani proses hukum di Polres Cimahi.

Head of Media Relation Dept. JNE Hendrianida mengatakan, pihaknya sudah mengecek ke Polres Cimahi. Menurutnya, tak ada kurir JNE yang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu.

"JNE telah mengkonfirmasi ke Polres Cimahi dan disebutkan bahwa tidak ada kurir JNE terlibat dan ditangkap terkait kasus narkoba," ujar Hendrianida dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2021) lalu.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pria yang mengaku sebagai kurir JNE karena diduga terlibat bisnis sabu.

Baca Juga: Berani Jemput Paket di Kantor JNE, Pria Ini Ditangkap Polisi

"Sudah kita amankan satu tersangka seorang kurir JNT dan JNE," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jendera Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (28/4/2021).

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap kurir tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan diduga kuat MI mengedarkan narkoba.

Menanggapi hal ini, JNE menyatakan pengakuan tersangka kasus sabu itu janggal. Pasalnya, kurir JNE dilarang untuk bekerja di jasa ekspedisi lainnya.

"Karyawan JNE dipastikan tidak memiliki dua jenis pekerjaan di ekspedisi yang berbeda seperti yang disebutkan dalam artikel bahwa pelaku yang ditangkap adalah merupakan seorang kurir dua ekspedisi yaitu JNE & JNT," tulis keterangan JNE.

Baca Juga: Inovasi dan Strategi Story Telling Kunci Sukses UKM Semarang

Load More