SuaraJabar.id - Perilaku biadab dipraktikan JNL (38) terhadap anak gadis kandungnya yang masih berusia 13 tahun. JNL diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Sang ibu yang sudah berpisah dengan pelaku melaporkan perilaku bejat JNL yang sudah dua bulan, sejak Januari hingga Februari 2021 silam menodai korban.
“Kami menangkap pelaku atas laporan dari keluarga mantan istri pelaku yang tak lain itu kandung korban,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Jumat (21/5/2021).
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, JNL mengaku tak kuasa menahan rasa kesepiannya setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Pun di saat bersamaan, berahi pelaku tak terkontrol lantaran tergoda dengan tubuh anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Bejad! Ayah di Cianjur Cabuli Gadisnya Sendiri Yang Masih Berusia 13 Tahun
"Katanya kesepian setelah bercerai, lalu pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban, terutama saat selesai mandi,” katanya.
Lantaran tak kuasa, tersangka pun melampiaskan nafsu amoralnya saat anak gadisnya tertidur. Tak hanya sekali, perilaku bejat tersebut bahkan dilakukannya beberapa kali.
Sang anak yang tidak kuat dengan kelakuan biadab ayah kandungnya itu pun melaporkannya kepada sang ibu.
"Pada ibunya korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, akibat perbuatan ayahnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat hukuman sesuai dengan pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Anggota Aliran Sesat di Cianjur, Kades: Mereka Membuat Surat Pernyataan
"Hukuman penjara maksimal 15 tahun, belum lagi ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” katanya.
Berita Terkait
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Datangi The Nice Funtastic Park, Wisata Alam sekaligus Edukatif di Cianjur
-
Gempa 4.4 Magnitudo Guncang Sukabumi, Getarannya Terasa ke Bogor Hingga Garut
-
Sepak Terjang Herman, Anggota DPRD Fraksi PKS Tersangka Pemerkosaan Anak
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend