SuaraJabar.id - Satu tahun menjalankan bisnis sabu di Kota Bandung, langkah Stevian (ST) alias Vian setelah Satresnarkoba Polrestabes Bandung membekuknya di Jalan Pagarsih, Kota Bandung belum lama ini.
Polisi lalu menggiring Stevian ke kamar kostnya. Di sana, petugas menemukan satu kilogram lebih sabu beserta timbangan digital dan plastik bening pembungkus sabu.
"Pelaku ST ini, sudah setahun memasok sabu-sabu dan menjadi kurir," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/5/2021).
Langkah polisi tak berhenti sampai di situ. Mereka kemudian mencari tahu siapa pemasok satu kilogram lebih sabu pada Stevian.
Baca Juga: Pecatan Polisi Ditangkap Isap Sabu di Pantai Putih Doh Tanggamus
Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa didapat dari salah satu lapas yang ada di DKI Jakarta. Saat ini polisi pun tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas itu.
Sementara itu, Stevian menuturkan ia tiap kali menerima kiriman sabu-sabu, kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang. Dari setiap pengiriman barang, ia mendapat bayaran atas jasanya itu.
"Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya IK (DPO)," terangnya.
Selain bandar sabu itu, polisi juga berhasil mengamankan lima pengedar narkoba lainnya dalam sepekan ini. Sehingga total tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang.
Dari para pengedar itu, polisi mengamankan 13 butir pil Riklona, 518 obat keras dan alat penghisap sabu, 1,67 kilogram sabu, alat timbangan digital dan plastik pembungkus sabu.
ta alat untuk bungkus sabu.
Baca Juga: Ulahnya Resahkan Warga, Ibu-ibu di Mempawah Ditangkap Polisi
"Ada enam pengedar, yang kita amankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Enam tersangka yang diamankan, satu dengan yang lainnya tidak mengenal satu sama lain. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku diantaranya diamankan karena kedapatan menyimpan satu kilogram sabu-sabu.
Pada pengungkapan ini, polisi terapkan kepada para pengedar narkoba ini, dengan pasal 114 serta pasal 62 UURI Tahun' 1997, dengan ancaman pidana, di atas lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan