SuaraJabar.id - Pria yang diduga menculik seorang anak berusia 11 tahun di Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pria berinisial W alias Bima alias Bli alias Mbah Gimbal itu kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
Korban penculikan Mbah Gimbal yang merupakan bocah berusia 11 tahun sendiri telah berhasil ditemukan polisi pada Senin (24/5/2021) kemarin.
Dalam waktu bersamaan, polisi membekuk Mbah Gimbal di Tangerang. Selama di Tangerang, pelaku mengajak korban memulung barang bekas dan tinggal di becak.
Mbah Gimbal dijerat pasal 76F jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2021 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Mbah Gimbal menculik bocah berusia 11 tahun berinisial AM yang merupakan AM yang merupakan warga Jalan Sikib RT 04/02, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada 11 April 2021 lalu.
Korban diajak untuk bertemu dengan pelaku di sebuah warnet.
Setelah itu korban dibawa ke Bogor kemudian ke Tangerang pakai becak milik pelaku. Selama di Tangerang itu, korban diajak memulung barang-barang bekas.
“Alhamdulillah korban dalam keadaan sehat dan memang sedikit kurang bersih. Karena korban diajak memulung barang bekas di daerah Tangerang. Dia tinggalnya di becak,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/5/2021) malam.
Mengenai kemungkinan aksi penculikan ini tak sekali saja dilakukan pelaku, Kapolres menyatakan akan terus penyelidikan dan melakukan pengembangan. “Itu yang akan kami kembangkan, sedang kami selidiki apakah ada tindak pidana lain, apakah ada korban lain,” tegas Sumarni.
Baca Juga: 16 Wisatawan Tenggelam di Pantai Selama Lebaran, Ada Rombongan dari Bogor
Sumarni menyatakan, korban sudah mengenal pelaku karena merupakan teman bermain game online. Maka dari itu Sumarni mengingatkan masyarakat untuk waspada apabila anak bermain dengan orang yang tak diketahui latar belakangnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua, tolong anak-anaknya dijaga. Jangan dibiarkan anak bermain dengan orang yang tidak diketahui latar belakangnya. Jangan biarkan anak-anak asyik sendiri bermain handphone atau gadget dengan orang yang tidak kita kenal,” jelasnya.
Sumarni menyatakan, dari mulai terjadinya penculikan pada Minggu 11 April 2021 hingga Senin 24 Mei 2021, banyak pihak yang membantu Polres Sukabumi Kota melakukan pencarian, diantaranya Mabes Polri dan Polres Tangerang.
Berita Terkait
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
-
Mencekam, 60 Jemaah Masjid Diculik Saat Salat, Dibawa Masuk ke Hutan
-
Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP
-
Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan
-
Ulasan The Kidnapping Day: Menemukan Makna Keluarga dari Kisah Penculikan
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah