SuaraJabar.id - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membludak di Markas Polres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi sejak sepekan terakhir atau setelah Lebaran.
Semua warga yang mengurus SKCK datang untuk kepentingan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS hingga hingga pendaftaran sekolah. Rata-rata mereka yang rela antre merupakan warga yang baru lulus dari jenjang SMA/SMK Sederajat.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (25/5/2021), para pemohon yang berasal dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu rela antre, bahkan terpantau tidak menjaga jarak yang merupakan protokol kesehatan COVID-19.
Istiqomah (18), salah seorang warga asal Cihampelas, KBB menuturkan, sengaja membuat SKCK untuk melamar pekerjaan. Ia baru lulus dari sekolah kejuruan tahun ini.
"Iya baru lulus, mah lamar pekerjaan. Saya jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak)," ucapnya.
Kepala Satuan Intelkam Polres Cimahi AKP Saepuloh mengatakan membludaknya permohonan pembuatan SKCK usai lebaran 2021 ini lantaran adanya pembukaan CPNS serta untuk melamar pekerjaan.
"Karena untuk melamar pekerjaan dan penerimaan CPNS. Penumpukan itu jadi memang murni karena untuk persyaratan itu," ungkap Saepuloh.
Peningkatan permohonan pembuatan SKCK usai lebaran kali ini meningkat 100 persen. Dirinya mengatakan pada hari biasa pemohon dalam sehari paling banyak hanya 135 orang.
"Meningkat 100 persen, sepekan terakhir rata-rata itu ada 295 pemohon. Padahal biasanya hanya 130 sampai 135 pemohon setiap harinya," terangnya.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Anggi Nekat Jambret HP Bocah
Untuk mengantisipasi terus membludaknya pemohon SKCK, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar dalam penyediaan stok blanko SKCK agar tidak sampai kehabisan.
"Stok blanko SKCK kita masih ada cadangan sampai 10 ribu lembar. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Jabar mengantisipasi lonjakan agar stok blanko SKCK disediakan," terangnya.
Kendati ada lonjakan pemohon SKCK, pihaknya menyebut penerapan protokol kesehatan COVID-19 tetap diterapkan sebagai antisipasi penyebaran virus.
"Kita ingatkan pemohon untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan COVID-19," tandasnya.
Sekadar informasi, biaya untuk membuat SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negar Bukan Pajak (PNBP).
Adapun syarat yang wajib dibawa pemohon SKCK yakni Kartu Keluarga (KK), E-KTP, serta pas foto.
Berita Terkait
-
Terjebak di Usia Emas: Diskriminasi Pekerja Tua di Indonesia Berakhir?
-
OLX Jadi Ruang Aman untuk Pencari Kerja Harian
-
IMF: Pengangguran Indonesia Terburuk Kedua di Asia! Apa Kabar Job Fair?
-
Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?
-
Pengakuan HRD: 90 Persen Job Fair Hanya Ajang Formalitas Perusahaan!
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
Terkini
-
Sentul City Recycle Centre Jadi Sorotan, Warga Ungkap Sejumlah Keluhan
-
Sound Horeg Ancam Pendengaran Permanen? Ini Penjelasan Dokter Guntur
-
Ratusan Pelajar dari Bogor, Depok dan Tangerang Diamankan Saat Hendak Ikut Demo ke Jakarta
-
Sinyal Kuat Bojan Hodak: Thom Haye dan Federico Barba Berpeluang Debut untuk Persib Kontra Borneo FC
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar