SuaraJabar.id - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membludak di Markas Polres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi sejak sepekan terakhir atau setelah Lebaran.
Semua warga yang mengurus SKCK datang untuk kepentingan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS hingga hingga pendaftaran sekolah. Rata-rata mereka yang rela antre merupakan warga yang baru lulus dari jenjang SMA/SMK Sederajat.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (25/5/2021), para pemohon yang berasal dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu rela antre, bahkan terpantau tidak menjaga jarak yang merupakan protokol kesehatan COVID-19.
Istiqomah (18), salah seorang warga asal Cihampelas, KBB menuturkan, sengaja membuat SKCK untuk melamar pekerjaan. Ia baru lulus dari sekolah kejuruan tahun ini.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Anggi Nekat Jambret HP Bocah
"Iya baru lulus, mah lamar pekerjaan. Saya jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak)," ucapnya.
Kepala Satuan Intelkam Polres Cimahi AKP Saepuloh mengatakan membludaknya permohonan pembuatan SKCK usai lebaran 2021 ini lantaran adanya pembukaan CPNS serta untuk melamar pekerjaan.
"Karena untuk melamar pekerjaan dan penerimaan CPNS. Penumpukan itu jadi memang murni karena untuk persyaratan itu," ungkap Saepuloh.
Peningkatan permohonan pembuatan SKCK usai lebaran kali ini meningkat 100 persen. Dirinya mengatakan pada hari biasa pemohon dalam sehari paling banyak hanya 135 orang.
"Meningkat 100 persen, sepekan terakhir rata-rata itu ada 295 pemohon. Padahal biasanya hanya 130 sampai 135 pemohon setiap harinya," terangnya.
Baca Juga: 5 Tips Cepat Dapat Kerja Bagi Kamu yang Sedang Mencari Pekerjaan
Untuk mengantisipasi terus membludaknya pemohon SKCK, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar dalam penyediaan stok blanko SKCK agar tidak sampai kehabisan.
"Stok blanko SKCK kita masih ada cadangan sampai 10 ribu lembar. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Jabar mengantisipasi lonjakan agar stok blanko SKCK disediakan," terangnya.
Kendati ada lonjakan pemohon SKCK, pihaknya menyebut penerapan protokol kesehatan COVID-19 tetap diterapkan sebagai antisipasi penyebaran virus.
"Kita ingatkan pemohon untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan COVID-19," tandasnya.
Sekadar informasi, biaya untuk membuat SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negar Bukan Pajak (PNBP).
Adapun syarat yang wajib dibawa pemohon SKCK yakni Kartu Keluarga (KK), E-KTP, serta pas foto.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
-
RI Darurat Pengangguran! 7,28 Juta Orang Tidak Bekerja
-
Kurangin Angka Pengangguran, Pemprov DKI Gelar Jakarta Job Fair 2025
-
Bikin Nyes, Perjuangan Para Pencari Kerja di Batam yang Berdesakan hingga Jatuh Masuk Selokan
-
Bocoran Skill Pekerjaan Paling Dicari di Kota Besar, Jangan Sampai Ketinggalan!
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja
-
Dua Sungai Meluap, Karawang Diterjang Banjir Parah, Ratusan Warga Terdampak
-
Yuk! Bayar Cicilan Dengan Klaim Link Saldo DANA di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei
-
Motif Sakit Hati dan Utang, Ayah dan Anak di Cianjur Tega Mutilasi Ibu dan Balita
-
BRI Dorong Ekonomi: 7 Kiprah Nyata di Momentum Hari Kebangkitan Nasional