SuaraJabar.id - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membludak di Markas Polres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi sejak sepekan terakhir atau setelah Lebaran.
Semua warga yang mengurus SKCK datang untuk kepentingan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS hingga hingga pendaftaran sekolah. Rata-rata mereka yang rela antre merupakan warga yang baru lulus dari jenjang SMA/SMK Sederajat.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (25/5/2021), para pemohon yang berasal dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu rela antre, bahkan terpantau tidak menjaga jarak yang merupakan protokol kesehatan COVID-19.
Istiqomah (18), salah seorang warga asal Cihampelas, KBB menuturkan, sengaja membuat SKCK untuk melamar pekerjaan. Ia baru lulus dari sekolah kejuruan tahun ini.
"Iya baru lulus, mah lamar pekerjaan. Saya jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak)," ucapnya.
Kepala Satuan Intelkam Polres Cimahi AKP Saepuloh mengatakan membludaknya permohonan pembuatan SKCK usai lebaran 2021 ini lantaran adanya pembukaan CPNS serta untuk melamar pekerjaan.
"Karena untuk melamar pekerjaan dan penerimaan CPNS. Penumpukan itu jadi memang murni karena untuk persyaratan itu," ungkap Saepuloh.
Peningkatan permohonan pembuatan SKCK usai lebaran kali ini meningkat 100 persen. Dirinya mengatakan pada hari biasa pemohon dalam sehari paling banyak hanya 135 orang.
"Meningkat 100 persen, sepekan terakhir rata-rata itu ada 295 pemohon. Padahal biasanya hanya 130 sampai 135 pemohon setiap harinya," terangnya.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Anggi Nekat Jambret HP Bocah
Untuk mengantisipasi terus membludaknya pemohon SKCK, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar dalam penyediaan stok blanko SKCK agar tidak sampai kehabisan.
"Stok blanko SKCK kita masih ada cadangan sampai 10 ribu lembar. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Jabar mengantisipasi lonjakan agar stok blanko SKCK disediakan," terangnya.
Kendati ada lonjakan pemohon SKCK, pihaknya menyebut penerapan protokol kesehatan COVID-19 tetap diterapkan sebagai antisipasi penyebaran virus.
"Kita ingatkan pemohon untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan COVID-19," tandasnya.
Sekadar informasi, biaya untuk membuat SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negar Bukan Pajak (PNBP).
Adapun syarat yang wajib dibawa pemohon SKCK yakni Kartu Keluarga (KK), E-KTP, serta pas foto.
Berita Terkait
-
Apa Itu Ghost Job dan Ciri-Cirinya? Pencari Kerja Wajib Tahu!
-
Ditolak Lagi: Mental Load di Tengah Persaingan Kerja
-
Dinilai Nggak Peka, Jeje Govinda Batal Naikkan Tunjangan DPRD KBB
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?