SuaraJabar.id - Jawa Barat memiliki satu daerah yang menyandang status zona merah Covid-19 pekan ini yakni Kota Cirebon.
Jadi satu-satunya daerah berlabel zona merah di Jabar, Pemkot Cirebon justru bersyukur. Pasalnya, status ini bisa menjadi warning bagi Kota Cirebon dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edi Sugiarto mengatakan jumlah kasus Covid-19 yang signifikan terjadi di sejumlah kelurahan. Di antaranya Kelurahan Drajat sebanyak 12 kasus, Kelurahan Larangan lebih dari 30 kasus, Kelurahan Sukapura 10 Kasus pada tanggal 22 Mei.
“Kita (Kota Cirebon) masuk jadi zona merah ini alhamdulillah karena sebagai warning sistem guna mengetahui penyebaran,” ucap, Selasa (25/5/2021).
Dikatakannya, penyebaran Covid-19 didominasi oleh klaster rumah tangga dan transmisi lokal masih terjadi.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar lebih bisa menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi agar penyebaran transmisi lokal Covid-19 dapat dihentikan.
“Kalo saya yakin dua minggu lagi status Kota Cirebon berada di zona oranye, karena data kasus yang dihitung sama Pemerintah Provinsi itu secara kumulatif,” tutup dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan rapid test antigen secara acak disejumlah tempat umum terutama di pusat perbelanjaan serta mall selama tiga hari berturut-turut.
“Pelaksanaan rapid tes antigen secara acak itu kita lakukan bagi pengelola, pelaku lalu pengunjung dilakukan secara sampling hasilnya tidak ada yang reaktif,” ucap dia.
Baca Juga: Sepekan Usai Lebaran, Daerah Zona Merah Corona di Indonesia Naik Drastis
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengeluarkan surat edaran untuk merespon status zona merah Covid-19 yang baru saja disandang Kota Cirebon pada Senin (24/5/2021).
Kota Cirebon sendiri menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang menyandang status zona merah Covid-19 pekan ini.
Rapat evaluasi pun langsung digelar untuk merespon kondisi ini. Dalam rapat evaluasi tersebut, Cirebon Nasrudin Azis mengeluarkan surat edaran. Isinya pembatasan aktivitas yang dapat berisiko penyebaran Covid-19.
Pihaknya juga melarang warga luar kota masuk ke wilayah Kota Cirebon.
"Kepada seluruh masyarakat yang berada di luar Kota Cirebon, jangan datang ke Kota Cirebon. Apalagi tanpa disiplin protokol kesehatan," katanya.
Selain pelarangan warga luar kota untuk datang ke Kota Cirebon, untuk terhindar dari penularan arau menularkan Covid-19 pihaknya juga menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung di supermarket dan pasar tradisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Tembus Peringkat 42 Dunia, Ternyata Ini Rahasia IPB University Sapu Bersih Penghargaan Nasional
-
Berikut Sederet Capaian BRI & Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun