Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:38 WIB
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Hakim pun mempersilahkan kepada Jaksa, untuk memberikan tanggapan atas jawaban Bahar. Jaksa Suharja yang menanggapi pernyataan Bahar, mengatakan soal perdamaian yang dijabarkan Bahar, harus mendasar kepastiannya. Maka dari itu, Jaksa berpendapat, perdamaian itu akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya.

"Kami berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. Pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: UAS Galang Donasi untuk Rakyat Palestina, Segini Uang yang Didapat

Load More