Sebelumnya diberitakan Suarajabar.id, Habib Bahar bin Smith, mengaku kebingungan atas apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya. Pasalnya sepengetahuan dia, kasus ini telah ia selesai dengan damai bersama korban.
Bahar bahkan mengaku, ia sudah membayar ganti rugi terhadap korban atas penganiayaan yang dilakukannya.
"Saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata Bahar, dalam menanggapi dakwaan Jaksa, pada sidang yang gelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021).
Bahar menyebut, Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 menyebutkan, jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
Baca Juga: UAS Galang Donasi untuk Rakyat Palestina, Segini Uang yang Didapat
"Peradilan restoratif justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar Pengadilan," ucapnya.
Hakim pun mempersilahkan kepada Jaksa, untuk memberikan tanggapan atas jawaban Bahar. Jaksa Suharja yang menanggapi pernyataan Bahar, mengatakan soal perdamaian yang dijabarkan Bahar, harus mendasar kepastiannya. Maka dari itu, Jaksa berpendapat, perdamaian itu akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya.
"Kami berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. Pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga: Pemkot Bandung: Publik Perlu Tahu Hubungan Rokok dengan COVID-19
Berita Terkait
-
Sindiran Kang Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim Dikritik : Mending Tegur Langsung Daripada Update
-
Kabar Gembira dari Kang Dedi Mulyadi, Mulai Besok Mutasi Kendaraan Jabar Bebas Pajak
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Buat Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang!
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Perbandingan Aset Tanah dan Bangunan Dedi Mulyadi vs Lucky Hakim, Bak Bumi Langit
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H